BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Forum Masyarakat Bajo Barat meminta kepada Anggota DPRD Luwu untuk memanggil dan menindak tegas PT Masmindo Dwi Area yang selama ini menggunakan jalanan umum sebagai aktivitas kendaraan tambang. Menurut masyarakat, secara undang-undang no 34 tahun 2008, jalan umum hanya bisa digunakan jika mendapatkan ijin dari pemerintah.
“Aktivitas mobil tambang tidak boleh melewati jalanan umum yang membelah melintasi desa kami. Hal itu tidak dibolehkan secara undang-undang. Mereka harus membuat jalan khusus,” tegas Kahar, Koordinator Forum Pemuda Bajo Barat saat melakukan Hearing di DPRD Luwu, Kamis (11/12/14).
Selain itu, masyarakat Bajo Barat juga mengeluhkan implikasi masa depan dari keberadaan tambang tersebut yang berada di hulu dasar aliran sungai Suso. Masyarakat merasa terancam akan kehilangan sumber penghidupan karena seluruh aktivitas persawahan, pertanian, dan sumber air minum bersih dalam hal ini PDAM Belopa, memanfaatkan Sungai tersebut.
“Kami harapkan bapak anggota dewan yang terhormat agar meninjau kembali keberadaan tambang emas di Lantimojong, kami khawatir suatu saat tidak bisa bersawah lagi karena kekurangan air. Karena jika musim kemarau, debit air sungai sangat sedikit, apa lagi nanti jika sudah dipakai menyokong aktivitas produksi tambang?” ucap Kahar.
Namun pada kesempatan itu, pihak PT Masmindo Dwi Area tidak hadir. Anggota DPRD Luwu dari partai Golkar, Yasmin Miming, berjanji akan menghadirkan pihak PT Masmindo Dwi Area pada pertemuan selanjutnya, yang akan diagendakan setelah DPRD Luwu selesai membahas anggaran.
“Ini masalah memang serius. Kita akan menghadirkan pihak tambang pada pertemuan berikutnya,” Kata Yasman Miming.
Untuk diketahui, menurut informasi dari masyarakat, keberadaan tambang emas di Lantimojong itu tidak jelas dan tak kunjung memperlihatkan kapan kepastian operasional.
“Sudah 20 tahun lebih PT Masmindo Dwi Area berada di Lantimojong, tapi belum ada tanda-tanda kapan meraka akan memulai menambang. Kami tidak tahu masalah tambang, tapi kami juga tidak percaya jika tahapan eksplorasi harus memakan waktu selama itu,” terang Muktiali.
Reporter: AC Editor: AS