HUKUM

Masyarakat Seko Praperadilankan Polres Luwu Utara

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Penahanan Amisandi warga desa Tana Makaleang Kecamatan Seko oleh Polres Luwu Utara terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Karena alasan itu kuasa hukum amisandi melakukan upaya praperadilan terhadap polres Luwu Utara.

Menurut kuasa hukum Amisandi  Nursari SH, MH penahanan Amisandi  terkesan dipaksakan. “Amisandi ketika di Tana Makaleang menemui perusahaan yang akan mengebor di wilayah Polirian. Pertemuan tersebut dilakukan tiga kali, dalam pertemuan terakhir masyarakat dan PT Seko Power Prima menyepakati untuk melakukan pertemuan membahas PLTA tersebut. Masyarakat menawarkan pertemuan di  Seko saja, tetapi perusahaan diwakili  managernya Ginanjar Kurli menginginkan pertemuan dilakukan di Masamba,” ujarnya, Sabtu (25/2/2017).

“Amisandi dipercayakan masyarakat untuk mengikuti pertemuan tersebut. Lalu ia turun ke Masamba tanggal 7 januari. Namun pada tanggal 9 Amisandi ditangkap sekaligus langsung ditahan. Bahkan pelaporan atas Amisandi dilakukan Ginanjar Kurli sendiri, padahal sebelumnya menyepakati pertemuan pada senin 9 Januari. Pelaporannya pun hari itu juga. Karena itu kami dari kuasa hukum tersangka melihat bahwa kasus yang menimpa Amisandi terkesan dipaksakan,” kata Nursari.

“Kami telah mendaftarkan praperadilan  di Pengadilan Negeri (PN) Masamba hari kamis tanggal 23 Februari, kami selaku kuasa hukum mengharapkan PN Masamba sesegera mungkin menentukan hari persidangan itu. Nanti kami akan menguji sejauh mana kebenaran atas penetapan Amisandi menjadi tersangka, ini adalah hak seorang tersangka,” terang Nursari.

Dalam press release yang diterima Lagaligopos, kuasa hukum Amisandi yang terhimpun dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN) berharap kepada semua pihak agar menghargai proses hukum, termasuk bagaimana PN Masamba bersikap profesional dan sesegera mungkin menentukan kapan hari sidang praperadilan itu dilaksanakan.

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada 14 orang warga seko tengah ditahan karena penolakan pembangunan PLTA Seko Power, 13 orang dalam masa persidangan, sementara Amisandi masih dalam penahanan Polres Luwu Utara. Penahanan 14 orang tersebut tidak menghentikan penolakan warga hingga saat ini ratusan ibu ibu membangun beberapa tenda di lokasi pengeboran wilayah Polirian.di desa Tana Makaleang . Seko Tengah mereka juga menginap siang dan malam di Lokasi  tersebut.

Reporter: Acep Crisandi
Editor: Rima Tumbo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top