BERITA PILIHAN

Mobilisasi Kendaraan Berat PT Masmindo Merusak Jalan, Kepala Desa Bonelemo Surati Bupati Luwu

Kepala Desa Bonelemo, Baso, SH, melayangkan surat kepada Bupati Luwu melaporkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat PT Masmindo Dwi Area yang setiap hari melintas di pemukiman warga. Senin (14/7/2025)

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Desa Bonelemo, Baso, SH, melayangkan surat kepada Bupati Luwu melaporkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat PT Masmindo Dwi Area yang setiap hari melintas di pemukiman warga.

Isi surat itu mengenai larangan semua bentuk mobilisasi peralatan tambang PT Masmindo Dwi Area melintas.

Baca Juga: PT Masmindo Dwi Area Berjanji, Jika Jalan Tidak Diperbaiki, Kendaraan Kami Tidak Akan Lewat

“Sehubungan dengan kerusakan jalan dibeberapa titik dalam wilayah Desa Bonelemo, baik yang berlubang maupun yang terancam longsor akibat mobilisasi alat berat, kami menyampaikan kepada bapak bahwa kami tidak memberi izin mobilisasi peralatan tambang PT Masmindo Dwi Area melintas di desa Bonelemo,” bunyi surat itu, Senin (14/7/2025).

Larangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025.

Batas waktu larangan tersebut berlaku sampai ada kesepakatan tertulis antara perwakilan warga dan pemerintah desa dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Malam Bernjanji, Pagi PT Masmindo Dwi Area Langsung Melanggar

Lebih lanjut dalam surat itu disebutkan, larangan tersebut  dibuat untuk memastikan janji perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak dapat direalisasikan agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu.

Selain kepada Bupati Luwu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Bajo Barat, Kapolsek Bajo, dan Danposramil.

Baca Juga: Bupati Luwu Tegaskan Jalan yang Dirusak PT Masmindo Wajid Diperbaiki

Sebelumnya diberitakan, Bupati Luwu, Patahudding menegaskan bahwa pihak tambang wajib memperbaiki semua kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas kendaraan berat yang melintas di pemukiman warga. (Eng) 

 

 

To Top