BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Setelah 20 tahun lebih melakukan eksplorasi, Kementrian Minerba memeberikan batasan waktu untuk PT Masmindo Dwi Area bulan Januari tahun 2015 ini untuk menentukan langkah. Hal ini di sampaikan oleh Yasman Miming selaku anggota DPRD Luwu dari partai Golkar dalam Rapat di ruang komisi III, Selasa (7/1/2015). Selain anggota DPRD dan Masmindo juga hadir Dinas Pertambangan dana Energi dan Dinas Perhubungan kabupaten Luwu.
“Setelah pertemuan kami dengan Kementrian Minerba di Jakarta kesimpulan yang kami dapatkan jika keberadaan Masmindo dalam mengelolah tambang emas di Luwu ini batasnya hingga 15 juanuari tahun
ini tutup atau lanjut ke eksploitasi,” ucap Yasman.
PT. Masmindo Telah Melakukan Study Kelayakan yang ke-3 Sebagaimana penyampaian PT. Masmindo pada 17 juni 2014, awak emas yang berada di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu layak untuk di tambang namun belum terpenuhi secara ekonomis hingga kembali dilakukan revisi study kelayakan. (Baca: Tidak Terpenuhi Secara Ekonomis, PT. Masmindo Revisi Studi Kelayakan)
Bustani yang akarab disapa Toto selaku pelaksana bagian CSR PT. Masmindo membenarkan terkait batasan waktu yang diberikan oleh Kementrian Minerba namun saat ini pihak PT. Masmindo akan segera menyerahkan hasil revisi kepada Kementrian Minerba pada 13 januari mendatang.
“Betul sekali, kami di beri waktu hingga januari tahun ini, pada 13 januari, namun kami menunggu jadwal untuk persentase hasil revisi kami dan yang kami juga perlu sampaikan tanggal 15 nanti juga di kementrian minerba akan ada rapat RKAB,” ungkap Toto.
Burwanto salahsatu kepala Bidang Pertabangan Distamben Kabupaten Luwu menjelaskan study kelayakan PT. Masmindo merupakan yang ketiga kalinya, data terakhir terkait study kelayakan yang di peroleh Distamben PT. Masmindo mendapat izin perpanjangan study pada bulan mei 2012 hingga februari
2013.
Burwanto juga menyampaikan keheranannya dalam proses study kelayakan semestinya tak lagi ada proses eksplorasi seperti pengeboran dan pengambilan sample. “Dari data yang ada pada kami study kelayakan PT. Masmindo adalah yang ketiga kali, namun ada hal yang mengherankan, setahu kami dalam proses study kelayakan tak ada lagi proses eksplorasi seperti pengeboran dan penelitian”.
DPRD Luwu juga menyooroti Beberapa Hal Terkait Keberadaan Masmindo. Persoalan jalan di dua kecamatan yaitu Bajo barat dan Latimojong sampai hari ini masih menjadi tanda tanya besar. Suatu harapan besar dengan keberadaan Masmindo dapat membantu pembangunan daerah utamanya infrastruktur masyarakat berupa jalan dan jemabatan di dua kecamatan ini.
Sementara itu, Baso, Legislator Partai Gerindra dari dapil II menuturkan bahwa sampai hari ini keberadaan Masmindo tetap menjadi harapan untuk pembangunan daerah, jika saja tak ada kejelasan waktu untuk eksploitasi maka harus ada ketegasan juga untuk menutup Masmindo. Baso juga mempertanyakan izin penggunaan fasilitas jalan raya oleh Masmindo.
“Jika sudah 27 tahun wacana tambang emas di Latimojong namun tak ada kejelasan maka kita juga harus tegas kita tutup saja, kita minta kejelasan kapan eksploitasi dan melihat seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dengan keberdaaan Masmindo, saya sampai hari ini belum pernah melihat izin dari siapa anda menggunakan fasilitas daerah untuk tambang, kalaupun ditutup semua pengunaan fasilitas oleh Masmindo harus diganti rugi pada daerah, ini 20 tahun bukan waktu yang sebentar,” kata Baso.
Lukman mewakili Dishubkominfo yang juga hadir membeberkan bahwa sejak dulu telah ada kesepakatan jika jalan di kecamatan Bajo barat dan Latimojong menjadi tanggungjawab Masmindo. Hal itu menjadi syarat bagi penambang, namun selama ini hal itu tidak pernah terlaksana.
“Masalah jalan itu pernah menjadi syarat agar tambang bisa berjalan, utamanya jalan kabupaten dan jalan desa di Bajo barat dan Latimojong, hal itu menjadi catatan beberapa tahun lalu, namun sampai hari ini tak ada, yang ada justru masyarakat yang paling merakan kerusakan jalan,” kata Lukman.
Sementara Itu, Summang salahsatu angota DPRD Komisi III yang juga merupakan putra Bastem menjelaskan lamanya waktu dan tak jelasnya kapan proses eksploitasi di mulai lebih terlihat sebagai sebuah pembohonganbesar oleh PT. Masmindo. Proses study kelayakan beberapakali, bahkan hingga telah ada informasi tentang penerimaan pekerja, serta beberapa janji lainnya.
“Dari beberapa lama kita menunggu dan banyaknya informasi serta janji-janji ini namun eksploitasi juga belum ada, ini sebenarnuya lebih memperlihatkan pembodohan dan pembohongan, jika memang tak bisa maka katakan saja tutup dan lahan diatas dikelola masyarakat. Eksploitasi atau Tutup Masmindo Ditentukan Tahun Ini” tegas Summang.
Menjawab beberapa tanggapan dari Anggota DPRD Luwu, Bustani memberi garansi untuk tahun ini lanjut atau tutupnya PT. Masmindo Dwi Area. Menurut Bustani study kelayakan tetap menjadi salahsatu kegiatan dalam penambangan, namun terkait persoalan penambahan awak emas hal itu telah mendapat persetuajuan kementrian Minerba.
“Study kelayakan itu menjadi sebuah keharusan dari setiap penambangan, namun terkait eksplorasi kami di awak emas Salobulo itu mendapat persetujuan dari kementrian Minerba dan study itu telah kami
selesaikan,” kata Bustani.
Terkait pengunaan jalan untuk proses penambangan Bustani membantah jika selama ini menggunakan mobil tambang dalam proses eksplorasi. “Kami tak pernah menggunakan mobil tambang dalam proses penelitian, untuk itu sekali lagi saya sampaikan Keberadaan Masmindo tetap ada pada Kementrian Minerba 13 januari kami serahkan dan menunggu jadwal dari kementrian”.
Bustani juga memberi garansi terkait akan adanya usaha maksimal darinya unutk meningkatkan CSR jika proses eksploitasi telah berjalan. “Saat ini proses CSR telah berjalan walau masih kecil tapi saya akan maksimalkan ketika tambang sudah berjalan dalam tahap eksploitasi”.
Reporter: AC Editor: AS