PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Jumat, 15 mei besok , hampir setengah pemilik rumah toko (ruko) dan los Pasar Niaga Palopo (PNP) terpaksa menutup lapak dagangannya. Sebabnya, sejak Rabu kemarin, Buya Andi Iksan Mattotorang, pemenang sengketa tanah pasar sentral tersebut melarang mereka untuk beroperasi.
Menurut Irsan, salah satu pedagang yang ditemui di PNP kamis (14 mei 2015), sejumlah kerabat dan suruhan Andi Mattotorang berkeliling pasar untuk menghimbau pedagang yang ruko dan losnya berada pada tanah yang dimenangkannya, agar berhenti beroperasi jumat besok.
“Semua pedagang dari satu lorong sesudah bundaran tengah pasar sampai ke jalan ahmad dahlan, disuruh untuk tutup jualannya besok.” tutur Irsan.
Hal senada diutarakan Rino, penjual tekstil. Bahkan kata dia, pedagang yang tetap ngotot membuka lapaknya besok, diancam akan dicatat namanya. “Iya katanya akan dicatat, saya tidak tahu untuk diapakan. Tapi saya sendiri, besok akan tutup. Mereka (Andi Mattotorang) kan juga punya dasar hukum untuk melarang kita.”
Irsan dan Rino berharap, masalah tersebut segera diselesaikan pemerintah kota. Pasalnya, menurut mereka, tutup satu hari saja akan berimbas buruk pada penghasilan mereka. “Apalagi kami masih ada yang menyewa disini. Belum lagi kredit modal dari bank yang harus dilunasi. Kami hanya hidup dari sini.”
Sementara itu kepala PNP, Arpa Biro menghimbau agar jumat besok pedagang tetap berjualan seperti biasanya. “Pedagang disini itu punya sertifikat, punya hak. Jadi jangan mengganggu mereka, makanya tadi saya umumkan agar pedagang jangan ada yang menutup tokonya, pedagang jangan terprovokasi terhadap perintah penutupan jualan mereka” tegas Arpa saat ditemui dikantornya, Kamis (14 mei 2015).
Walikota Palopo, kata Arpa, juga menentang pelarangan pedagang untuk beroperasi. “Perkara ini juga belum selesai, pemerintah kota masih akan melakukan peninjauan kembali di mahkamah agung. Jadi jangan ada yang mengganggu para penjual disini,” tandasnya.
Saat disambangi ke rumah pribadinya di Binturu Palopo untuk dimintai konfirmasi, walikota HM Judas Amir tak berada ditempat. Pesan singkat ke telepon selulernya pun tidak direspon. “Pak Wali sedang keluar kota,” ucap penjaga rumah pribadi walikota singkat.
Dalam sengketa tanah pasar sentral ini, Buya Andi Iksan Mattotorang mempecundangi pemerintah kota Palopo. berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Makassar, dan terakhir putusan Mahkamah Agung bernomor 2536/K/PDT/2013, dikatakan bahwa perbuatan tergugat (pemerintah kota) yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Reporter: Fikar
Editor: Rival Pasau