POLITIK

NGO Nilai Keterbukaan Informasi Publik Di Luwu Buruk

Belopa, Lagaligopos.com – Asesor Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) menilai Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Luwu saat ini masih jauh dari harapan. Ardiansyah salah satu tim asesor Yasmib mengatakan selain akses informasi publik yang masih kurang, dalam memperoleh informasi juga cenderung melalui proses yang berbelit-belit.

“Sejak maret hingga bukan agustus ini informasi terkait dokumen seperti RKPD, ILPPD, LPPD, REKSTRA Dinkes dan Dikpora, Renja, DPA, RAK, sangat sulit diakses di Pemda Luwu dan DPRD Kab. Luwu, dalam memperoleh akses informasi terkait semua dokumen itu kami sudah melakukan persuratan namun sampai hari ini hal itu tetap tidak ditanggapi,” ucap Ardiansyah kepada Lagaligopos, Senin (25/8/14).

“Saya juga melihat ada proses yang berbelit-belit dalam memperoleh informasi publik, seperti pengecekan surat yang kami lakukan unutk memperoleh informasi masih tertahan di meja pejabat,” lanjutnya.

Yasmib yang bermitra dengan Kinerja USAID menjalankan dua program di Kab. Luwu yaitu Local Butget Analisis, menganalisa anggaran daerah yang fikus di dinas Kesehatan dan dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga dalam hal menilai daerah dengan standar akuntabilitas, transparansi, kesetaraan gender. Local Butget Indeks mengukur transpransi setiap daerah dalam hal informasi publik.

Menurut Ardiansyah dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 menjadi kewajiban adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap daerah.

“Dengan lahirnya UU KIP UU No. 14 tahun 2008 PPID menjadi kewajiban setiap daerah yang mana pejabat PPID ini menjadi tempat bagi lembaga masyarakat untuk mengakses informasi daerah, namun sampai hari ini selama beberapa bulan asesor yang saya lakukan di lapangan PPID tak ada di Kab. Luwu”.

Selama beberapa bulan di Luwu dalam menjalankan tugas sebagai asesor, Yasmib berkesimpulan bahwa masih banyak pejabat Dinas yang tidak mengetahui PPID bahkan di DPRD sekalipun akses informasi masih menggunakan kewenangan dari pihak yang terkait di dinas.

“Selama beberapa bulan dalam usaha memperoleh data di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPKAD Luwu masih banyak diantara mereka yang tak mengetahui tentang PPID, bahkan DPRD sebagai akumulasi darei perwakiloan masyarakat juga tak memahami”.

Sementara itu sekretaris Dinas Kesehatan Hj. Muharram yang sempat di konfirmasi bersama dengan tim Asesor di kantor Dinas Kesehatan Kab. Luwu mengatakan, terkait semua informasi termasuk di dinas kesehatan hal itu harus ada seizin dari Bupati.

“Dokumen-dokumen seperti ini harus ada seizin dari Bupati karna adalah rahasia negara”. Jawabnya singkat.

Terkait PPID hal ini terdapat dalam UU No. 18 tahun 2008. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Terkait kewajiban PPID ini Mentri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat unutk pembentukan PPID di semua Badan Publik.

 

Reporter: AC
Editor: AS
2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top