METRO

Oknum PNS Kuasai SPK, Proyek APBD Perubahan 2014 Molor

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek fisik di Kota Palopo mengajukan protes kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim). Pasalnya, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) sejumlah proyek penunjukan di Distarkim hanya diberikan kepada satu orang saja, yakni oknum PNS yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo yang bernama Ardiansyah.

Di ruang kerja Wakil Wali Kota Palopo, siang tadi (Senin 10/11/2014) para rekanan yang diwakili Budi Pasomba menyebutkan, dari penelusuran yang dilakukannya bersama teman rekanan lainnya, ada 10 SPK yang dikuasai satu orang oknum PNS tersebut. Dan menurut pengakuan sejumlah staf di Distarkim, hal itu merupakan perintah dari Kabag Umum dan Kadistarkim, dan juga Kabid Cipta Karya.

”Ini sudah tak benar, harusnya praktek-praktek itu harus dihilangkan. Apa wewenangnya PNS mengambil 10 SPK di Distarkim, yang mana harusnya diberikan merata kepada seluruh rekanan di Kota Palopo,” kata Budi Pasomba.

Budi mengungkapkan, jika hal ini terus dibiarkan maka akan terus berkembang. Dan ini sudah terjadi di sebagian proyek di SKPD. ”Apa wewenangnya PNS menguasai SPK? Apalagi dia itu hanyalah PNS biasa. Kecuali jika ada indikasi jual beli proyek di dalamnya. Seharusnya PPK yang menyerahkan langsung SPK tersebut ke rekanan, bukan menguasai, ini sama saja dengan monopoli proyek,” tegas Budi yang juga diamini rekanan lain.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum PNS jika itu memang benar terjadi terkait kedisiplinannya sebagai PNS.

”Jika memang benar, kami akan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan akan dilaporkan ke penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Umum, Farid Kasim saat coba dikonfirmasi mengenai masalah ini malam tadi via telepon dan sms belum memberi jawaban.

Reporter: ABR
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top