JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Kota Palopo berhasil meraih urutan kedua terakhir predikat kepatuhan standar pelayanan publik menurut UU 25/2009. Artinya, Kota idaman itu merupakan salah satu Kota Dengan Pelayanan Publik Terburuk di Indonesia.
Penilaian kinerja kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang dipublikasi pada malam penganugerahan penghargaan untuk kota-kota yang berprestasi di Indonesia.
Acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, (16/12/15) itu menempatkan Kota Palopo dalam zona sangat buruk dengan nilai 17.51.
Variabel penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI meliputi Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus dan Informasi Biaya, Prosedur dan Persyaratan Pelayanan.
Reporter: Abdi Akbar
Editor: Rima Tumbo