LAGALIGOPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan terkait kompensasi untuk masyarakat jika listrik padam.
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Revisi ini merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat. Revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa.
“Sekali lagi gangguan kemarin tataran operasional, nothing to do regulasi. Kami regulator memandang tugas sesuai wewenang kita, kira-kira peraturan improveapa nggak. Kita mengambil posisi memperbaiki. Dari sisi tugas mulai dari direksi bukan di ESDM, RKAP perusahaan juga tidak di sini,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana yang dikutip dari Detik.com, Senin (5/8/2019).
Dalam aturan yang baru itu Mulyana menyebut ada ketentuan penggantian kompensasi tidak perlu lapor ke PLN.
Kompensasi langsung diberikan begitu listrik padam. Hal itu berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini di mana untuk memperoleh kompensasi masyarakat harus lapor ke PLN.
“Misal contoh gini kalau kemarin itu kompensasi diatur, contoh kecil aja kompensasi adalah hak pelanggan kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan nggak adil, kita coret,” kata Rida.
“Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak dan sekian jam memenuhi untuk mendapat kompensasi, ya bayar, tanpa dia harus atau tidak menelpon call center,” ujarnya.
Dia berharap, revisi aturan itu bisa diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan ini.
“Minggu ini diharapkan Permen itu sudah bisa ditandatangani Pak Menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu kalau nggak salah Nomor 27 Tahun 2017 itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan,” tutupnya. (**)