JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Pemerintah (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani akan dikembalikan untuk penanganan Pandemi Virus Corona.
Menurut hasil rapat dengar pendapat itu, pertimbangan terbesar penundaan Pilkada serentak ini karena mengutamakan keselamatan masyarakat dari ancaman pandemi virus Corona.
“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” bunyi surat kesimpulan rapat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Lagaligopos, pemungutan suara yang awalnya direncanakan 23 September 2020 ditunda. Belum diketahui kapan batas masa penundaan tersebut.
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa PERPPU. (Abd)

Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda
