PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Dalam sengketa tanah pasar sentral Kota Palopo, sang pemilik tanah, Buya Andi Iksan Mattotorang mempecundangi Pemerintah Kota Palopo dalam tiga kali persidangan. (Baca: Ngeri, Pasar Sentral Palopo Ditutup).
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Makassar, dan terakhir putusan Mahkamah Agung bernomor 2536/K/PDT/2013, dikatakan bahwa perbuatan tergugat (pemerintah kota) yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh Lagaligopos dari Irawan Iskandar kerabat Buya Andi Iksan Mattotorang, Pemkot Palopo belum membayar tanah tersebut sebesar 70 Miliar. Padahal dulu, harga tanah tersebut hanya 18 Miliar, tapi tidak dibayar pemerintah setempat.
Akibat kemenangan Buya Andi Iksan Mattotorang, pasar sentral kota palopo yang telah beroperasi puluhan tahun terancam ditutup. Namun, pihak Pemkot Palopo berusaha menenangkan para pedagang untuk tetap berjualan.
Menurut Irsan, salah satu pedagang yang ditemui di PNP kamis (14 mei 2015), sejumlah kerabat dan suruhan Andi Mattotorang berkeliling pasar untuk menghimbau pedagang yang ruko dan losnya berada pada tanah yang dimenangkannya, agar berhenti beroperasi jumat besok.
Sementara itu, Walikota Palopo, kata Arpa, menentang pelarangan pedagang untuk beroperasi. “Perkara ini juga belum selesai, pemerintah kota masih akan melakukan peninjauan kembali di mahkamah agung. Jadi jangan ada yang mengganggu para penjual disini,” tandasnya.
Reporter: Fikar
Editor: Rival Pasau