Palopo, Lagaligopos.com – Penyuluhan Hukum yang bertemakan “Dengan Tertib Berpakaian Dinas kita wujudkan Pemerintah Kota Palopo yang Berwibawa”, digelar oleh Pemerintah Kota Palopo melalui Bagian Hukum Setda Kota Palopo di Auditorium Saokotae, Senin 21/4/14, dan dibuka langsung Walikota Palopo HM Judas Amir SH MH.
Judas dalam sambutannya mengharapkan tema yang ada dibuat sejalan dengan pelaksanaan di lapangan, “dengan tertib berpakaian nantinya bisa membawa kita lebih Percaya Diri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.” ungkap Judas.
Ia juga menekankan bahwa dalam menerapkan aturan tentang pakaian dinas kiranya tidak melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi, yang telah dibuat sebelumnya. “Peraturan/Keputusan yang Tinggi tidak Bisa dibatalkan oleh Keputusan/Peraturan yang lebih rendah”.
Dirinya mencontohkan aturan Tanda pangkat Camat/Lurah dari Kementerian tidak bisa kita rubah. untuk pakaian dinas Perhubungan dan Sapol PP, Walikota memerintahkan Bagian Hukum untuk mempelajari dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait apakah bisa mengikuti peraturan tentang pakaian dinas yang telah kita buat.
Pada kesempatan itu juga, Walikota Palopo menyampaikan bahwa dengan pakaian dinas yang telah disesuaikan nantinya,bisa membuat kita lebih disiplin. “Mulai dari kita dulu, baru Masyarakat” ujarnya.
Dalam laporannya, Kabag Hukum Setda Kota Palopo Tenriawati SH, menyampaikan bahwa maksud diadakannya penyuluhan hukum tersebut adalah untuk sosialisasi Perwal No. 3 tahun 2014 tentang pakaian Dinas lingkup Pemerintah Kota Palopo, dan bertujuan agar tertib dalam berpakaian dinas dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kota Palopo yang Berwibawa.
Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri Walikota Palopo, Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud SE MSi, Ketua DPRD Kota Palopo Drs Tasik, Staf Ahli, Asisten Ka.SKPD dan Camat/Lurah lingkup Pemkot Palopo. Pada acara Penyuluhan Hukum tersebut akan dibahas materi tentang peranan Inspektorat dalam mengawal aturan tentang pakaian dinas dan Fungsi Perwal dalam menata organisasi Pemkot Palopo.
Reporter: AGHY
Editor: AS