METRO

Pengusaha Warung Makan di Palopo Berunjuk Rasa Menolak Perda Pajak

Palopo, Lagaligopos.com – Ratusan massa gabungan Pengusaha warung makan berunjuk rasa menolak Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2011 tentang pajak daerah, di Gedung DPRD Kota Palopo, Jumat 27 desember 2013.

Unjuk rasa dimulai dengan longmarch dari Pusat Niaga Palopo menuju kantor DPRD, setelah berorasi sekitar 30 menit didepan gedung tersebut, massa pengunjuk rasa kemudian diterima langsung oleh Ketua Komisi III,  didampingi Kepala DinasDPPKAD, Hamzah Jalante, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Ruang Aspirasi DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, pengunjuk rasa dengan tegas menolak Perda Nomor 09 Tahun 2011, mereka menilai penetapan pajak sebesar 10 persen memberatkan. Sosialisasi pemerintah terkait perda tersebut juga tidak maksimal, sehingga banyak pengusaha makanan/warung serta konsumen yang tak tahu menahu.

“Apakah betul ketika memberlakukan perda ini, pemerintah sudah memperhatikan kondisi ekonomi, sudahkah melakukan analisis sosial, seperti kemampuan ekonomi mereka,” ucap salah satu perwakilan pengunjuk rasa.

Mereka juga mengungkapan kekecewaan kepada pemerintah dalam hal ini walikota. Pasalnya, 23 desember, walikotamengadakan pertemuan dengan Pengusaha Hotel, Rumah Makan, THM, terkait sosialisasi Perda tersebut.

“Saat itu kami minta dimatangkan sosialisasi perda ini. Nyatanya, sosialisasi itu tak pernah dilakukan,” tambah salah seorang pengusaha makanan.

Menurut pengunjuk rasa, jika sosialisasi itu tak maksimal maka akan terjadi benturan antara pengusaha dengan konsumen, jika itu terjadi, maka pengusaha akan kehilangan pelanggan dan omzet akan mengalami penurunan. “Tentu akan merugikan kami, karena kami masih akan membayar pengeluaran lainnya, seperti sewa tempat, gaji karyawan, dan lainnya.”

“Kami mengharapkan adanya regulasi yang mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Kalau memang belum siap untuk memberlakukan perda ini, maka biarlah kita kembali ke sistem lama, kami lebih memilih itu meskipun pungutannyadinaikkan,” ucap salah seorang pengunjuk rasa, “Kami masih mengingat janji walikota saat kampanye yang menjanjikan kesehjahteraan rakyat,  tapi ketika diberlakukannya perda ini, itu mebuktikan bahwa walikota tidak pro pada kesejahteraan rakyatnya”.

“Walikota juga berjanji bahwa pemerintahan akan di bangun lewat diskusi, tapi hari ini hal tersebut termentahkan. Harusnya, para pelaku usaha dilibatkan dalam pembuatan perda ini,” tandas salah seorang perwakilan pedagang.

“Perda ini kami tolak dengan tegas,” tegas salah satu demonstran.

Kepala Dinas DPPKAD, Hamzah Jalante sendiri mengakui bahwa sosialiasi yang mereka lakukan terkait Perda ini belum maksimal, “sosialisasi  mengenai hal ini kami akui belum tuntas”.

Menurutnya, penetapan Pajak ini tidak mengganggu omzet pedagang, “tidak akan mengganggu keuntungan pengusaha, karena yang dikenai pajak adalah konsumen. Perda ini juga telah memenuhi asas keadilan, karena usaha kecil yang omzetnyadibawah 5 juta perbulan, tak diatur, yang dikenakan pajak sebesar 5 persen adalah usaha yang memiliki omzet 5 juta sampai 15 juta perbulan, sedangkan yang memiliki omzet diatas 15 juta itu yang dikenai pajak 10 persen, hal ini sesuai dengan Perwali No.13 tahun 2012″.

Sementara itu, ketua komisi III DPRD, mengatakan akan melanjutkan aspirasi para pengunjuk rasa ke pemerintah kota, “Sy setuju dengan pendapat pengunjuk rasa, Dan kami akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat hari ini”.

“Kami akan mendesak Walikota merivisi Perwali terkait, Perwali tersebut memang perlu dikaji secara komprehensif. Kita juga memang harus melakukan uji petik, untuk melihat sejauh mana kemampuan masyarakat,” tandasnya. (Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top