POLITIK

Peringati Hari Anti korupsi, Mahasiswa Palopo Soroti Kinerja Kejari

Palopo, Lagaligopos.com – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAS) Kota Palopo, Senin, 9 Desember 2013, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo.

Unjuk rasa dilakukan untuk memperingati Hari Anti korupsi Internasional. Mereka menyoroti Kinerja Kejari, khususnya Kasi Pidsus Kejari Kota Palopo atas mandeknya sejumlah kasus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan tahun 2010, pembangunan Pasar Tradisional Mancani yang stagnan, indikasi korupsi instalasi PDAM Bambalu, pengadaan mobil dinas Walikota yang tak sesuai Permendagri, serta pembangunan Islamic Center yang terbelangkai.

Mereka bahkan menuntut pemecatan Kasi Pidsus Kejari Kota Palopo, Ashari Syam, SH, MH. Pengunjuk rasa menganggap Ashari tak becus mengungkap kasus-kasus korupsi dan terkesan melindungi pelaku korupsi yang ada di Kota Palopo.

Unjuk rasa yang diwarnai aksi bakar ban didepan Kantor Kejari Kota Palopo berlangsung cukup kondusif. Perwakilan pengunjuk rasa ditemui langsung Kepala Kejari Kota Palopo, Daru Tri Sadono.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari beberapa lembaga yakni, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, SRMD, LMND, HIKMA LUTRA, HAMBASTEM, HAMLUTIM, IMWAL, GERMAPA, PRP, HIPERMAKU, IPMAL,  BEM UNCP serta BEM STAIN Palopo.

Sementara itu, Fachrul Rizal, Ketua HMI Cabang Palopo saat dihubungi pasca aksi berharap, Kejari dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas dugaan korupsi. “agar memberikan efek jerah kepada  pelaku sehingga Kota Palopo betul-betul  terhindar dari penyakit yg menggoroti ini.”

Senada dengan Fachrul, ketua PP HAMBASTEM, Evan Dimas mengatakan, mempertanyakan keseriusan pihak kejari palopo dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terindikasi korupsi, “sudah terlalu banyak kasus yang mengendap di kejaksaan palopo tanpa ada penyelesaian konkret, lalu dimana tanggung jawab mereka. boleh jadi ada indikasi main mata atau kongkalikong dalam institusi Kejari, sekiranya Kejari jika masih ingin memperbaiki citranya, tuntaskan semua kasus tersebut,”

Salah satu pengunjuk rasa yang juga aktivis buruh nasional, William Marthom juga menyayangkan sikap Kejari yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) empat dugaan kasus korupsi di Kota Palopo dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran hukum didalamnya tanpa melakukan gelar perkara sebelumnya.

“Gelar perkara adalah salah satu tahapan yg harus dilakukan oleh pihak yudikatif sebelum meng-SP3-kan sebuah kasus, Untuk itu kami mendesak pihak Kejari Palopo agar segera mengusut kembali kasus-kasus tersebut,” tandas William. (Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top