Masamba, Lagaligopos.com – Sanksi pidana pemilu akan mengancam partai politik (parpol) dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang ditemukan melakukan kecurangan, termasuk dalam pelaporan dana kampanye.
“Laporan dana kampanye parpol nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika hasilnya menunjukkan adanya kecurangan, maka bisa masuk ranah pidana pemilu,” ujar komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum dan Humas Abdul Aziz, Senin (27/01/2014).
Menurut dia, kalau sudah masuk pidana pemilu, maka pihak yang menangani adalah penegak hukum dalam hal ini sentra gabungan penegakan hukum terpadu (gakumdu) terdiri panwaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Jika dalam proses audit tersebut ditemukan adanya nilai dana kampanye yang tidak wajar, baik yang kurang maupun yang berlebihan, bisa menjadi pintu masuk bagi sentra gakumdu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Panwaslu Luwu Utara itu, sebaiknya parpol melaporkan dana kampanyenya secara wajar dan apa adanya, sebab nantinya parpol dan sendiri yang akan terkena imbas dari pelaporan tersebut.
Selain itu, dampak dari ketidakjujuran parpol dalam pelaporan dana kampanyenya, selain akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, juga akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol bersangkutan.
Belum lama ini 12 parpol yang bakal bertarung dalam pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 telah melaporkan dana kampanye tahap pertama ke KPU Luwu Utara dan telah di publikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di kantor KPU dan website KPU Luwu Utara
“Untuk pelaporan dana kampanye tahap kedua paling lambat diterima KPU Luwu Utara pada 2 Maret 2014, pukul 16.00 Wita,” pungkasnya. (****)