MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Mesjid Agung Palopo.
Penetapan tersangka kasus ini disampaikan Wakil Direktur Dit Krimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar saat di Mako Polda Sulsel.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yuliar, Jumat (27/10/2017).
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Ketua Yayasan, rekanan dan konsultan. Namun Yuliar tidak mau menyebut nama-nama para tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Dalam laporna itu disebutkan kalau pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggung jawabkan sejak 2008 hingga 2015 dan kepemimpinan Palopo saat itu dijabat oleh Wali Kota Andi Tenriadjeng.
Dalam kasus ini, nama Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud alias Ome kerap dikaitkan. Pasalnya, Ome diduga membuat akta pengambilalihan lahan dan aset Pemkot Palopo berupa Masjid Agung kepada pihak yayasan, di mana Ketua Yayasan Masjid Agung KH Syarifuddin Daud adalah ayahnya sendiri.
Kisruh Mesjid Agung Palopo juga pernah sampi ke meja hijau. Saat itu, Syarifuddin Daud yang bertindak atas nama Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo menggugat SK kepengurusan Masjid Agung Palopo yang dikeluarkan Pemerintah Kota.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Makassar berdasarkan Putusan Nomor 47/G/2016/PTUN. Mks tanggal 03 November 2016, yang kemudian dilakukan banding oleh pihak penggugat pada 14 maret 2017 nomor 12/2017/PTUN terkait perkara yang sama. Namun putusan PTUN Makassar kembali menguatkan putusan sebelumnya.