MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Pemerkosan anak dibawah umur kembali terjadi. Tidakan amoral itu dilakukan oleh pria bernama Afsar (40), warga Desa Lauwo Pantai, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Sedangkan korban diketahui berinisial ME (16) berasal dari kampung yang sama. Namun, kejadian memilukan itu justru terjadi di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Kronologis Kejadian
Dari keterangan pihak kepolisian, awalnya, pelaku menghubungi korban melalui telepon selulernya untuk mengajak bertemu disebuah penginapan di Kecamatan Sukamaju.
Entah kenapa tanpa berpikir panjang korban langsung menyanggupi permintaan pelaku. Korban kemudian datang di penginapan yang dimaksud.
Saat itu juga, korban lansung dipaksa naik sepeda motor oleh pelaku, kemudian dibawah ketempat sunyi, di kebun Kelapa Sawit di Desa Minangatallu. Ditengah kebun itulah pelaku melancarkan aksinya.
Usai kejadian itu, korbang langsung melapor ke Polsek Sukamaju.
Usai polisi menerima laporan, atas perintah Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu, pelaku ditangkap di Desa Lauwo Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur oleh Kanit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Alexander bersama 4 orang anggota.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Sukamaju untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu
korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku. untuk datang di penginapan Simpati Sukamaju.
Setelah sampai di Penginapan, korban langsung dipaksa terlapor untuk naik di atas sepeda motornya.
Pelaku kemudian membawa korban di lokasi kebun Kelapa Sawit di Desa Minangatallu. Disanalah, terlapor melakukan aksinya. Ia dilaporkan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Usai polisi menerima laporan, atas perintah Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu, pelaku ditangkap di Desa Lauwo Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur oleh Kanit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Alexander bersama 4 personil lainnya.