HUKUM

PT Seko Power Prima dilaporkan ke Polda Sulsel

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melaporkan PT. Seko Power Prima (SPP) ke Polda Sulawesi Selatan terkait  dugaan tindak pidana UU No. 26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang, Rabu (2/3/2017).

Dari Press Release yang diterima Lagaligopos.com Laporan tersebut telah terdaftar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/103/III/2017/SPKT.  Pengacara PPMAN menilai bahwa PT Seko Power Prima telah melakukan pelanggaran tindak pidana, PT. Seko Power Prima (SPP) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya Bab III rencana struktur ruang wilayah, pada bagian ketiga terkait Sistem jaringan prasarana lainnya.

Pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Kecamatan Seko dalam arahan Tata Ruang bukan peruntukan untuk pembangunan PLTA atau tidak diperbolehkan adanya Pembangunan PLTA. Atas dasar itu PPMAN menganggap bahwa Pemda Luwu Utara dan PT. SPP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan aktifitas diatas lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Nasrum SH, anggota PP MAN mengatakan selain pelanggaran pidana tata ruang PT Seko Power Prima juga diduga telah melaksanakan aktifitas illegal diwilayah kelola masyarakat. 

“PT. Seko Power Prima memperoleh surat perpanjangan izin prinsip dari Pemerintah daerah Luwu Utara sejak tahun 23 Juni 2014 dan berakhir tanggal 23 juni 2015. Izin lokasi peruntukan PLTA baru terbit 9 Juni 2016  sementara aktifitas pengeboran sekitar bulan mei 2016 ini menunjukkan bahwa perusahaan ini telah melakukan aktifitas illegal di wilayah masyarakat,” ungkapnya.

“Untuk kasus Amisandi warga seko tengah besok akan digelar praperadilan atas Polres Luwu Utara karena dinilai  proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Amisandi menyalahi prosedur sesuai KUHP. “Amisandi di lapor pihak perusahaan PT. Seko Power Prima pada tanggal 9 Januari 2017, kemudian hari itu juga dia langsung ditangkap dan di BAP pada tanggal 10 Januari 2017,” tutup Nasrum.

Press Release

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top