BERITA PILIHAN

Rektor IAIN Palopo Apresiasi Dialog Perlindungan Pembela HAM

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  (LPSK) Lili Pintauli Siregar jadi pembicara utama dalam  Dialog Regional “Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Terhadap Pembela HAM” di Kampus IAIN Palopo (30/09/2017).

Kehadiran komisioner LPSK di Kampus IAIN Palopo menjadi kehormatan tersendiri Perguruan Tinggi Islam ini apalagi yang datang adalah orang penting karena Ibu Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK. Ini adalah kehadiran kali pertama secara formal sebagai pembicara mengenai perlindungan pembela HAM sesuai tugasnya dan kewenangannya memberikan perlindungan saks dan korban.

Rektor IAIN Palopo Dr Abdul Pirol, M.Ag., mengapresiasi kegiatan yang menghadirkan komisioner lembaga negara dari pusat yaitu LPSK. Meski kondisi masih lelah setelah menempuh perjalanan dari Makassar menuju Palopo mengkuti Pertemuan Pimpinan Perguruan Tinggi Se Indonesia di Nusa Dua Bali (25/9) dengan tema Aksi Kebangsaan Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme. namun dia tetap berusaha hadir bersama para pembicara yang menjadi tamu penting kampusnya.

“Saya baru kembali mengikuti kegiatan pertemuan para Pimpinan Perguruan Tinggi se Indonesia. Temanya  Aksi Kebangsaan Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme di Nusa Dua Bali. Tiba di Palopo tadi pagi. Masih terasa lelah, sedikir drop setelah perjalanan panjang. Saya dihubungi oleh Pengurus BEM menyampaikan kembali kegiatan yang menghadirkan narasumber dari pusat termasuk Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini kegiatan besar di Palopo dan baru pertama kali Komisionelr LPSK hadir di Palopo dan IAIN menjadi kampus pertama yang didatangi,” sambut Rektor IAIN Palopo Abdul Pirol.

Pada kesempatan itu, Komisioner LPSK Lili Pintauli mengatakan, LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban berkantor di pusat. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai LPSK sehingga harus lebih banyak ke daerah untuk mendesiminasikan tugas dan kerja-kerja LPSK. “Kami perlu banyak melakukan diseminasi informasi mengenai keberadaan LPSK, agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan dan fungsi LPSK,” ujarnya.

Lebih lanjut,  Lili menyampaikan, LPSK memilki peran dalam melindungi saksi dan korban termasuk dalam kasus korban pelanggaran HAM termasuk menangani penyembuhan pisikologi, bantuan biaya medis, akses terhadap pendidikan dan pemulihan ekonomi korban namun belum banyak yang mengetahuinya.

“Sebenanrnya melihat kebutuhan masyarakat, LPSK seharusnya sudah ada di daerah, agar masyarakat bisa mengakses perlindungan dari LPSK,” harap Lili.

Adapun kegiatan ini terlaksana atas kerjasama BEM IAIN Palopo dengan Perkumpulan Wallacea, Yayasan Perlindungi Insani dan Perkumpulan HuMa Jakarta. (rilis)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top