PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Karena tak diawasi, banyak rumah kos di kota Palopo jadi tempat bercinta bebas. Ini adalah keprihatinan Sekretaris Kota Palopo, Kasim Alwi, terhadap pengelolaan rumah kos dan rumah sewa di kota palopo karena selama ini telah menyalahi peraturan daerah.
Di antaranya, tidak mendapat pengawasan ketat dari pemilik, sehingga penghuni kos bebas melakukan hubungan bebas dan kumpul kebo. “Ini sudah menjadi masalah sosial dan menimbulkan keresahan warga di sekitar rumah kos dan rumah sewa,” kata dia, Jumat (01/5/15).
Menurut Kasim, penghuni rumah kos ataupun rumah sewa yang melakukan hubungan bebas dan kumpul kebo pada umumnya berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, serta karyawan perusahaan swasta. Kasim menegaskan fakta tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius. Ia tidak ingin muncul tuduhan dari masyarakat, sehingga seolah-olah Pemerintah Kota Palopo membiarkannya.
Kasim meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih proaktif mengawasi aktivitas di rumah kos, termasuk melakukan razia secara rutin. Selain mengikutsertakan aparat kepolisian, razia melibatkan aparat kecamatan dan kelurahan. “Para ketua RT, ketua RW, serta tokoh masyarakat juga diajak melakukan razia,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Palopo, Ade Chandra, mengatakan 156 personelnya sudah rutin merazia rumah kos ataupun rumah sewa di sejumlah kelurahan di Kota Palopo. Setiap kali melakukan razia, Satpol PP berkoordinasi dengan sejumlah instansi.
Ade mengatakan tidak hanya aparat kepolisian, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan yang dilibatkan dalam merazia rumah kos ataupun rumah sewa yang disalahgunakan sebagai tempat hubungan bebas dan kumpul kebo. Masyarakat pun dilibatkan. “Kami memiliki 156 personel. Jumlah itu bukan hambatan dalam merazia sejumlah rumah kos atau rumah sewa yang ada di Palopo.”
Kartini, salah seorang pengelola rumah kos di Kelurahan Binturu, Kota Palopo, mengatakan ketentuan tentang tata tertib bagi penghuni rumah kos telah diberlakukan. “Semua penghuni kos wajib mematuhinya,” tutur dia.
Kartini mengatakan tidak akan terjadi penyimpangan di rumah kos bila pengelolanya tegas. “Kalau penghuni kos ternyata buronan polisi, pelaku aborsi, atau pelaku hubungan bebas, pengelolanya bisa ikut diseret ke pengadilan.”
Sumber: Tempo.co