JAKARTA,LAGALIGOPOS.COM – Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu berakhir dengan voting. Hasil paripurna tersebut mengesahkan presidential threshold sebesar 20 persen.
Pengesahan RUU Pemilu itu tercapai setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Fraksi-fraksi yang menolak PT 20% yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PBB, PAN, dengan total 260 kursi.
Karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi presidential threshold sebesar 20 persen, pengesahan RUU Pemilu itu berlangsung secara Aklamasi. Adapun fraksi yang menginginkan presidential threshold 20 persen adalah PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dengan total 279 kursi.
Dilansir dari Kompas.com, fraksi yang walk out melihat presidential threshold inkonstitusional. “Memang voting mekanisme keputusan demokratis. tapi ingat, konstitusionalitas sebuah norma tidak boleh voting. Oleh karena itu, perkenankan fraksi Partai Demokrat tidak ikut ambil bagian dalam mekanisme voting,” ujar Benny, Kamis (20/7/2017).
“Kami tidak mau bertanggung jawab apa pun atau mengambil bagian dari voting ini karena kelak melanggar konstitusi,” lanjutnya.
Editor: Rima Tumbo
Pingback: Lima Isu Krusial Belum Tuntas, DPR Tetap Sahkan RUU Pemilu – Lagaligopos.com