PARE-PARE, LAGALIGOPOS.COM – Keberadaan UU Desa yang hari ini menjadi wacana banyak disalah fahami oleh masyarakat desa. Utamanya tentang anggaran desa yang diperkirakan akan mencapai 1,4 M. Menurut sekretaris Badan Pemberdayaan Desa Provinsi Sulwesi Selatan, Sentot ID, hal ini banyak mengundang keinginan orang-orang tertentu untuk menjadi kepala desa, memekarkan desa, bahkan ada kelurahan yang ingin mejadi desa dikarnakan besarnya anggaran.
“UU desa masih perlu aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hal itu yang kita tunggu, namun belumpun hal itu ada di bawah sudah ribut, ada yang minta pemekaran belum lagi yang mau menjadi kepala desa, terang Sentot ID pada saat berbicara diacara sosialisasi Australia Indonesia Partnership for Justice, Selasa (10/3/15).
Sentot menambahkan, 1,4 M hanyalah sebuah bahasa politis yang belum tentu anggaran itu berasa dari penerapan UU desa, tapi bisa dari berbagai sumber dana yang keseluruhan berjumlah 1,4 M, bahkan bisa lebih. “Dikhawatirkan jika hanya karna motivasi melihat besarnya anggaran dapat menimbulkan berbagai masalah utamanya KKN di tingkat desa”
Untuk itu menurut Sentot, sembari menunggu lahirnya aturan teknis dari pemerintah Pemerintah daerah dan desa, para pihak harus mempelajari dengan baik UU desa agar kedepannya tidak terjadi banyak persoalan.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Kepala Ombutsman Sulawesi Selatan, Subhan, menurutnya kedepannya akan banyak masalah utamanya di tingakat desa. Menurutnya masalah ini dapat ditimbulkan oleh kurangnya SDM desa dalam mengelolah anggaran yang begitu besar dan kondisi masyarakat yang apatis.
“Masalah bisa timbul dikarnakan kwalitas SDM desa yang masih kurang dalam mengelolah anggaran belum lagi pastisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja aparat desa sangat kurang,” ucap Subhan.
Untuk itu menurut Subhan pemerintah, kalangan akademisi, dan NGO harus turun tangan bekerjasama ke masyarakat untuk melakukan pengawalan agar tujuan dan dari UU desa bisa tercapai.
“Jika ingin mencapai peningkatan kesejahtraan masyarakat desa harus diarahkan untuk menswadayakan diri, maka perlu ada pengawalan untuk peningkatan SDM dan mendorong partisipasi masyarakat”. Tutup Subhan.
Reporter: Acep Crisandy Editor: Acep Crisandy