LAGALIGOPOS.COM – Kepastian pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diumukan dalam beberapa waktu kedepan.
Dilansir dari detik.com, rencananya Kepastian pencairan THR tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“THR nanti Presiden Jokowi yang akan umumkan,” kata Sri Mulyani usai menjadi pembicara kunci di acara sosialisasi PP Nomor 14 Tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut pencairan THR PNS sudah bisa dicairkan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018.
“Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.
Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga. Sehingga besarannya tidak hanya gaji pokok saja.