PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palopo, Syarifuddin Daud divonis bebas oleh pengadilan negeri Makassar, Kamis (9/5/2019).
Syarifuddin Daud disebut tidak merugikan negara dalam kasus yang disangkakan kepanya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yamto Susena SH MH, menyebutkan tidak terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan hibah Pemkot Rp 5 miliar oleh Syarifuddin sebagaimana dalam dakwaan.
Bukti di lapangan menunjukkan penggunaan dana hibah tersebut ada pekerjaan tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan bangunan masjid dan jamaahnya.
Justru penggunaan dana hibah itu dianggap mempunyai anggaran yang jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.
Peninjauan lapangan ini dilakukan oleh penuntut umum, penasihat hukum serta terdakwah.
Vonis bebas tersebut disambut suka cita oleh oleh Syarifuddin Daud.
BACA JUGA
Ribut-Ribut Dou “Amir” di Mesjid Agung Luwu-Palopo
Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Mesjid Agung Palopo
Syarifuddin Daud Dipanggil Polisi Karena Laporkan Judas
Melalui kuasa hukumnya, Lukman S Wahid SH menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Ini tentu patut disyukuri, bukan saja oleh para Terdakwa dan keluarga tapi juga segenap umat islam di Kota Palopo. Mereka telah mengabdikan dirinya sebagai pengurus masjid tanpa pamrih. Ini ‘hadiah’ Ramadan untuk kita semua,” ujar Lukman.
Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu: M Masyhudi Machsun (54) dan Agus Prayudi Adi (57) selaku pengawas dan rekanan, juga divonis bebas.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi mesjid agung Luwu-Palopo ini sempat menguat saat Pemilihan Walikota Palopo tahun 2018 lalu.
BACA JUGA
Berita Lengkap Pilwalkot Palopo 2018
Saat itu, dalam laporan disebut kalau pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. (**)