MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Luwu Utara di tahun 2016 mengalami peningkatan, kasus perceraian didominasi guru dan perawat. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pemberdayaan Pegawai BKDD Lutra, Kaso Yusuf, Selasa (23/3/16).
Dari data Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Luwu Utara, tahun 2015 lalu, terdapat 14 kasus perceraian dengan jumlah Lima orang pria dan Sembilan orang wanita. Sedang untuk 2016, hingga Maret ini sudah ada delapan yang mengajukan kasus perceraian.
“Ini cukup banyak dan cenderung meningkat dibanding tahun lalu. Memasuki triwulan pertama tahun 2016 saja kita sudah mencatat terdapat delapan kasus. Sementara Dua diantaranya sudah dinyatakan telah resmi bercerai dan enam masih dalam proses pembinaan,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Pegawai BKDD Lutra, Kaso Yusuf.
Menurut Yusuf ada beberapa faktor penyebab perceraian, diantaranya adalah faktor pihak ketiga dan tidak ada kecocokan.
Sementara dalam proses perceraian PNS harus melalui beberapa tahapan yang panjang dan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati agar proses perceraian dapat ditindaklanjuti.
“Kita terebih dahulu memberikan pembinaan dan teguran untuk bisa rujuk kembali. Kalau dinyatakan layak (bercerai) baru kita teruskan ke Bupati, setelah itu dikembalikan lagi ke BKD untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: inputsulsel.com
Editor: Rima Tumbo
