NASIONAL

Waktu Registrasi Kartu SIM Berakhir, Pemblokiran Dimulai

Kementerian Komifo menggelar Konferensi Pers Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Ukir Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (28/02/2018). - (Biro Humas/Agus Yudhi H) FacebookTwitterGoogle+

LAGALIGOPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa Rabu (28/02/2018) malam pukul 24.00 adalah hari terakhir untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar atau kartu SIM.

Selanjutnya, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap terhadap nomor-nomor pelanggan yang belum diregistrasi ulang. Tahap pertama pemblokiran tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2018.

“Karena tanggal 28 Februari adalah batas akhir, maka mulai besok, tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam keadaan pemblokiran bertahap tersebut, menurut Dirjen PPI, pelanggan seluler masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. “Proses pemblokiran tahap pertama tersebut nantinya akan berlangsung selama satu bulan hingga 31 Maret 2018,” jelasnya.

Menurut Dirjen Ramli, selama belum diterapkan pemblokiran secara keseluruhan, pengguna jasa telekomunikasi seluler masih diberikan kesempatan untuk segera melakukan registrasi ulang.

Bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap, yakni Mulai 1 Maret 2018, layanan panggilan keluar dan SMS keluar diblokir.

“Apabila pelanggan tdk melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 pelanggan tidak bisa lagi menerima panggilan dan SMS masuk, juga tidak bisa lakukan layanan panggilan keluar dan SMS,” jelasnya.

Dirjen PPI menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. “Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramli menyatakan registrasi kartu prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April 2018 dilakukan pemblokiran untuk telepon masuk dan SMS masuk.

Jika pelanggan belum juga melakukan registrasi hingga 30 April 2018, maka per tanggal 1 Mei 2018 akan dilakukan pemblokiran total, baik layanan telepon, pesan singkat untuk masuk dan keluar, serta layanan data internet.

“Kominfo sejak 31 Oktober 2017 menyosialisasikan registrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018. Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan non aktif,” terang Dirjen Ramli.

Dirjen PPI juga mengimbau masyarakat agar tidak dengan menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi. Hal itu dimaksudkan guna mengurangi kebiasaan pakai-buang kartu seluler itu karena bagi industri ini menjadi kurang efisien.

“Dengan kebiasaan seperti itu, jumlah peredaran kartu dan nomor operator bertambah, tetapi jumlah pelanggannya tetap. Selain itu dalam satu tahun setiap operator bisa menghabiskan biaya sebanyak Rp 2 Triliun sebagai biaya chip atau pembuatan kartu seluler,” katanya.

Dirjen Ramli menyampaikan sampai hari Rabu (28/02/2018) jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 376 juta. Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari ini, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.

“Perhitungan banyaknya pelanggan yang telah mendaftar yaitu, Telkomsel 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, H3I (Three) 5,8 juta, dan Sampurna sembilan ribu”, ucapnya menjelaskan.

Selain kerugian yang didapat oleh pihak operator, pelanggan atau masyarakat pun dijelaskan akan ikut merasa rugi. Ke depannya setelah masa registrasi ulang ini berakhir di bulan April, setiap pelanggan yang membeli kartu seluler baru tetap harus mendaftarkan identitasnya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Saya lebih mengimbau kepada masyarakat untuk mengisi ulang saja. Pakai satu nomor untuk selamanya”, pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Dirjen PPI, Ahmad Ramli, dalam jumpa pers terkait batas akhir registrasi kartu seluler Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza; Komisioner BRTI Ronny M Bisri, Agung Harsoyo, Taufik Hasan, dan Rolly Rachmad Purnomo serta Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman. (HM.YS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top