BERITA PILIHAN

Warga Lampuara Temui Bupati Luwu, Bahas Soal Dugaan Pelanggaran Pemdes

Sejumlah warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan temui Bupati Luwu, H. Patahudding di ruang kerjanya Kantor Bupati Luwu. Senin (10/03/25)

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sejumlah warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan temui Bupati Luwu, H. Patahudding di ruang kerjanya Kantor Bupati Luwu. Senin (10/03/25).

Pertemuan ini dilakukan terkait persoalan di Desa Lampuara yang hingga kini belum ada titik penyelesaian di tingkat Kabupaten dalam hal ini Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, H. Patahudding menyampaikan bahwa belum terlalu mendalami persoalan yang ada di Desa Lampuara sebab ia baru sepekan usai dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Terkait persoalan di Desa Lampuara saya juga belum mendalami persoalan itu, tapi intinya kepada keluarga mohon bersabar, kita berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti,” ujar Bupati Luwu, H. Patahudding kepada warga.

H. Patahudding juga segera menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Luwu untuk meminta keterangan terkait persoalan dan perkembangan persoalan yang ada di Desa Lampuara.

Sementara itu, Warga Lampuara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuata Menggugat berharap ada titik terang dari Bupati Luwu yang sudah dilantik untuk segera mengambil tindakan terkait persoalan yang ada di Desa Lampuara.

“Semoga persoalan yang ada di Desa Lampuara segera diselesaikan, karena ini sudah berlarut-larut dan belum ada kejelasan,” ujar Udi Mardini kepada Wartawan.

Warga menuntut agar Pemdes Lampuara segera dipecat dan diproses secara hukum, sebab pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah memenuhi unsur pidana terkait dugaan penyelewengan kekuasaan dan dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Kami minta agar Kepala Desa dan Sekdes Lampuara segera dipecat dan diperoses secara hukum, kami sudah cukup bersabar selama hampir tiga bulan, Desember hingga Maret,” tegas Udi Mardini.

Sebelumnya, Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat meminta kepada pihak pemerintah desa untuk difasilitasi forum musyawarah dan transparansi kepada warga, akan tetapi pemerintah desa tidak mengindahkan permohonan warga sehingga warga melakukan aksi demonstrasi dan melakukan penyegelan kantor desa.

Alih-alih mengindahkan tuntutan warga, Pemdes Lampuara dalam hal ini Adam Nasrum justru melaporkan tiga warganya yang melakukan aksi demonstrasi menuntut transparansi dengan tuduhan Penghasustan yang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

 

To Top