Palopo, Lagaligopos – Tiga komisioner KPU Palopo, yakni Haedar Djidar, Samsul Alam dan Amran Anas serta Ketua Panwaslu Palopo Hisma Kahman, dilaporkan ke DKPP oleh Amiruddin Alwi, caleg DPRD Kota Palopo dari partai Demokrat.
Amiruddin alwi dalam aduannya ke DKPP mempersoakan hasil rekapitulasi suara di TPS 2 dan TPS 4 kelurahan Rampoang kecamatan Bara Kota Palopo. Sejumlah angka pada berita acara C1 milik saksi dan Panwaslu berbeda dengan C1 Plano dan C1 milik KPPS. Hal itu mengindikasikan bahwa KPPS melakukan perubahan data-data tersebut.
Rekomendasi penghitungan suara ulang di TPS tersebut oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Bara juga tidak diakomodir PPK. Amiruddin alwi juga menengarai, saat Haedar Djidar dan Samsul Alam menghentikan proses klarifikasi yang dilakukan Panwaslu kepada Anggota KPPS dan PPK kelurahan Rampoang merupakan bukti upaya sistematis dan terencana yang dilakukan KPU untuk menutup-nutupi terjadinya perbedaan jumlah suara.
Selain Haedar Djidar, Samsul Alam dan Amran Anas yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam laporan bernomor 19/I-P/L-DKPP/2014 itu, Amiruddin Alwi juga melaporkan ketua PPS Kelurahan Rampoang Sumarsono dan Ketua PPS penggoli dengan pokok aduan yang sama.
Sementara itu Panwaslu Palopo, dalam hal ini Hisma Kahman dilaporkan dengan aduan melakukan pembiaran terlaksanya penghitungan suara di dalam ruangan tertutup di TPS 3 Penggoli. Menurut Amiruddin Alwi hal ini mengindikasikan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak transparan.
Reporter: FZ
Editor: AS