LAGALIGOPOS.COM – Seperti diketahui, pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi akses media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WahatsApp sejak Rabu (22/5/2019) lalu.
Hal ini dilakukan Kominfo dalam rangka menghindari provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks) di tengah aksi 22 Mei, agar tak mengundang kericuhan.
Lalu, kapan pemerintah akan mencabut pembatasan akses dan fitur media sosial di atas?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum menginformasikan secara detail kapan pemerintah akan mencabut pembatasan fitur pada aplikasi pesan dan media sosial.
Ia hanya mengatakan fitur media sosial maupun aplikasi pesan instan akan kembali normal ketika situasi sudah tenang.
“Kita sama-sama berdoa agar situasi segera pulih sehingga semua fitur media sosial maupun instant messaging (WhatsApp) bisa difungsikan kembali,” kata Rudiantara seperti dikutip dari Tekno Liputan6.com, Kamis (23/5/2019).
