MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (31/7/2019).
“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu,” kata salah satu majelis hakim dalam putusan yang dia bacakan.
Putusan itu hanya menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.
Untuk ketua KPU Luwu Utara, Samsul Bahri, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Samsul Bahri selaku Ketua KPU Luwu Utara sejak dibacakannya putusan ini,” kata majelis hakim.
Sementara itu, 4 komisioner KPU Luwu Utara lainnya hanya diberikan sanksi peringatan biasa.
Putusan tersebut juga memerintahkan KPU Provinsi Sulsel melaksanakan keputusan DKPP tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Baca Juga: Luthfi Andi Mutty Tumbang
Untuk diketahui, Luthfi Andi Mutty sebagai Caleg NasDem melaporkan semua komisioner KPU Luwu Utara ke DKPP.
Dalam laporannya Luthfi menyebut komisioner KPU Luwu Utara tidak menjalankan fungsi secara profesional dan tidak kompeten, merujuk pada pelaksanaan undang-undang penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (en)