MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisioner KPU Luwu.
Sidang perdana perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019 ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/7) pukul 13.00 wita.
Sedianya sidang yang diagendakan untuk mendengarkan pokok aduan Pengadu ini tidak dapat dilanjutkan karena Sul Arrahamn, Pengadu tidak menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk perkara 151, karena Pengadunya tidak hadir, maka perkara ini kita tunda,” tutup Ketua majelis, Prof. Teguh.
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Luwu Mulai Disidang DKPP
Pengadu tidak hadir karena bertepatan dengan agenda rapat DPRD Kabupaten Luwu untuk pembahasan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018.
Sul Arrahman telah menyampaikan ketidakhadirannya kepada majelis sidang melalui surat tertanggal 22 April 2019. Dalam surat itu, ia juga memohon kepada majelis sidang untuk menjadwalkan persidangan pada hari Jumat (26/7/2019) dikarenakan jarak tempuh Kabupaten Luwu ke Kota Makassar berjarak sekitar 300 KM sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk mencapainya.
Baca Juga: Gugatan Sul Arrahman ke DKPP Minta Komisioner KPU Luwu Dipecat
Sebelumnya diberitakan, teradu dalam perkara ini adalah semua komisioner KPU Luwu, yaitu Hasan Sufyan, Abd. Thayyib Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir G, dan Abdullah Sappe Ampin Maja.
Mereka diadukan oleh Sul Arrahman, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU yang diputuskan oleh KPU Kab. Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan. (**)