Palopo, Lagaligopos.com – Sebanyak 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo masuk dalam kategori zona merah terkait pelayanan publik kepada masyarakat. Data ini berasal dari survey yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terkait kepatuhan SKPD pada pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan saat pemaparan dan sosialisasinya terhadap kepatuhan SKPD pada pelayanan publik yang dilaksanakan di Auditorium Saokotae menyebutkan, hasil survei tersebut ditemukan berdasarkan penelitian terhadap 39 SKPD lingkup Pemkot Palopo.
“Berdasarkan survey di beberapa SKPD, aduan dari masyarakat banyak yang mengeluhkan kinerja SKPD lingkup Pemkot Palopo, ini adalah gambaran ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ungkap Subhan pada sosialisasi dan pemaparan survei Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terhadap kepatuhan SKPD di auditorium Saokotae, Kamis (14/8/14).
Lanjut Subhan timnya berharap hasil penelitian tersebut dapat membuat Pemkot Palopo bisa lebih berbenah diri dalam memberikan pelayan kepada masyarakat. Selain 30 SKPD yang masuk zona merah, ada 7 (tujuh) SKPD yang masuk zona kuning, dan 2 (dua) SKPD masuk zona hijau.
Dijelaskan Subhan, selain zona merah, ada juga beberapa SKPD yang masuk zona hijau dan zona kuning. Dimana survei warna zona tersebut ada poin yang harus dicapai. Untuk zona hijau, SKPD harus mencapai poin 801 sampai 1.000 poin, zona kuning 501 sampai 800 poin, dan zona merah 0 sampai 500 poin,” jelas Subhan didampinngi, Aswiwin, SH.,MH.
Lanjutnya, untuk SKPD yang masuk zona hijau, yakni Samsat dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), dan untuk zona kuning, Puskesmas Benteng, Koperindag, Kelurahan Amassangan, Puskesmas Wara, Kelurahan Lagaligo, Kantor Camat Wara Utara, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Sedangkan 30 SKPD yang masuk zona merah yakni Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rampoang, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Kelurahan Batupasi, Kelurahan Salobulo, Kelurahan Songka, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kelurahan Tompotikka, Badan Kesbangpol, Kelurahan Dangerakko, Disdukcapil, Kelurahan Benteng, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara, Kelurahan Penggoli, Kelurahan Rampoang, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Puskesmas Wara Selatan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Bara, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Selatan, Puskesmas Bara Permai, Kelurahan Takkalala, Puskesmas Wara Utara, Dishubkominfo/UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Kelurahan Temmalebba, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sementara itu Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari survei Ombudsman ini agar seluruh SKPD dapat meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat tanpa ada diskriminasi. Karena jika ada kekeliruan ke depannya agar dibenahi sehingga ada upaya koreksi diri untuk mewujudkan Kota Palopo semakin lebih baik ke depan.
”Saya berharap agar SKPD yang masuk zona merah khususnya agar memperbaiki layanannya kepada masyarakat, dan bagi yang sudah masuk zona kuning agar dapat lebih meningkatkannya lagi masuk zona hijau, dan di zona hijau agar dapat mempertahankannya kalau bisa ditingkatkan lagi,” ungkap Judas.
Di akhir acara Wali Kota Palopo memberikan penghargaan Ombudsman bagi dua SKPD yang berada pada zona hijau yakni Samsat dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), serta penyerahan profil Kota Palopo kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulsel yang diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan.
Sosialisasi dan pemaparan survei Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga dihadiri seluruh kepala SKPD, para camat dan juga lurah se Kota Palopo.
Reporter: EGHY Editor: AS