HUKUM

20 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Luwu, 14 Pelaku Berhasil Ditangkap

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Luwu dan Polsek Walenrang berhasil menangkap 14 orang pemuda pelaku pemerkosaan siswi SMP di Walenrang.

Menurut AKBP Ahmad Yanuari, dari ketarangan yang diperoleh, pihaknya menyebutkan jumlah pelaku pemerkosaan sekitar 20 orang.

“Setelah informasi dan bukti-bukti yang kami peroleh cukup, Tim langsung turun melakukan penangkapan. 14 tersangka kini telah tertangkap, 7 orang laki-laki dewasa dan 7 orang masih kategori di bawah umur. Dalam waktu dekat beberapa tersangka lainnya akan ditangkap lagi,” kata AKBP Yanuri Ihsan kepada wartawan di Polres Luwu, Minggu (22/20/2017).

Lebih lanjut, Yanuri menerangkan bahwa pelaku yang masih kategori dibawah umur akan akan dicermati lebih dahulu. “Kita klasifikasikan dulu, yang diatas 14 tahun jelas, dan dibawah 14 tahun akan kita koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” terangnya.

Yanuri menambahkan, para pelaku pemerkosaan akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top