Larompong, Lagaligopos.com – Kampanye tertutup pasangan Andi Mudzakkar-Amru Saher dilaksanakan di Larompong hari ini. Bertempat di gedung serbaguna Larompong hadir sekitar 1.000 massa pendukung. Dalam kampanye tertutup ini PANWAS Kabupaten Luwu menemukan beberapa orang yang tidak bisa ikut menjadi peserta kampanye, Senin (02/9/2013).
Adapun yang beberapa orang yang tidak bisa terlibat daolam kampanye itu adalah, 3 orang kades, La’loa, Kades Komba Selatan, Kades Babang. 1 orang kepala sekolah yaitu KEPSEK SMA 2 Bonepute, dan 1 orang PNS yang berposisi sebagai kepala bidang alat berat di PEMDA Luwu.
Menurut Drs. Siming, ketua PANWAS, “dua kepala desa ketika kami beri pengertian mereka bisa menerima, namun yang satunya tidak bisa menerima hingga saya meminta kepada PANWASCAM untuk memberi pengertian dan dia baru mengerti, untuk kepala sekolah dan PNS kami lakukan pendekatan persuasif dan merekapun mengerti,” ujar ketua PANWAS.
Perlu diketahui, larangan PNS terlibat dalam politik praktis itu diatur dalam UU UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS.
Pada UU Nomor 32/2004 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hal-hal sebagai berikut :
Ayat (1) “Dalam kampanye , dilarang melibatkan :
a. Hakim pada semua peradilan;
b. Pejabat BUMN/BUMD;
c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d. Kepala Desa.
(AC)