PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Sekitar 300 ruko/los pedagang di pasar sentral Palopo tidak beroperasi, Jumat siang (15 Mei 2015). hal ini akibat pemenang sengketa lahan pasar niaga Palopo, Buya Andi Mattotorang melarang para pedagang untuk beraktivitas selama satu hari. Hal ini kemudian disayangkan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan kota Palopo, Karno.
Kepada awak media Ia mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Andi Mattotorang. namun menurutnya, putusan itu bukan eksekusi lahan, namun putusan untuk mengganti rugi. “Kasian pedagang, mereka sebenarnya tidak ada urusan dengan Buya (Andi Mattotorang), ini hanya berurusan dengan pemerintah kota dengan Buya.” kata dia saat ditemui di Komplek PNP, Jumat (15 Mei 2015).
Apalagi, sambung Karno, pemerintah kota masih akan melakukan upaya hukum lain terkait permasalahan ini. Diperkirakan pemerintah akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ini di Mahkamah Agung. Selain itu, asosiasi pedagang akan menempuh jalur hukum terkait pelarangan tersebut. mereka mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
Kepala pasar Arpa Biro juga mengatakan pihaknya berjaga-jaga dikomplek pasar untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan, menyusul adanya isu-isu miring yang akan dilakukan pihak-pihak tertentu. aparat kepolisian resort Palopo dibantu TNI Kodim 1403 Sawerigading juga menyiagakan puluhan anggotanya disekitar PNP. Puluhan aparat Brimob Baebunta juga terlihat berseliweran di Polres Palopo.
Pantauan Lagaligopos, hingga berita ini diturunkan, suasana pasar utama di kota Palopo tersebut terlihat kondusif.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Makassar, dan terakhir putusan Mahkamah Agung bernomor 2536/K/PDT/2013, dikatakan bahwa perbuatan tergugat (pemerintah kota) yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Reporter: Zulfiqar Rapang
Editor: Rival Pasau