JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Mabes Polri memberi perhatian khusus pada kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun oleh 21 pemuda di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. (Baca: Mabes Polri Kawal Kasus Pemerkosaan di Luwu)
Pasalnya, dari 14 pelaku yang sudah tertangkap, 6 diantaranya masi berstatus dibawah umur. Bahkan, salah satu pelaku yang berusia 13 tahun dipulangkan. (Baca: Ini Kronologis Pemerkosaan Siswi SMP di Luwu)
“Prosesnya akan melibatkan stakeholder, seperti psikolog, Komnas Anak, dan lain-lain. Juga diatensi untuk penyelesaian berkas perkaranya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto yang dikutip dari detikcom, Senin (23/10/2017).
Rikwanto mengatakan polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar rupiah.
Saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Pemkab Luwu tengah melakukan upaya menghilangkan trauma korban pasca kejadian.
Untuk 7 pelaku lainya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, pihak kepolisian menghimbau agar segera menyerahkan diri. (Baca: 21 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Luwu, 14 Pelaku Berhasil Ditangkap).