HUKUM

ACC Desak Kepolisian Ungkap Mata Rantai Keterlibatan Pejabat Dalam Kasus Korupsi DID Lutra

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi angkat bicara mengenai isu korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 24 miliar yang menerpa bupati perempuan pertama di Sulsel, Indah Putri Indriani. (Baca: Kasus Korupsi DID Lutra Memasuki Babak Baru, Nama Indah Disebut)

Lembaga bentukan Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengusut kasus tersebut dengan serius dan mengurai mata rantai keterlibatan pejabat daerah di Luwu Utara.

“Polda jangan membonsai kasus ini yang hanya terbatas pada 2 orang tersangka saja ,” kata Kadir saat ditemui di kantor Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Jalan Pettarani Makassar, Jumat (15/7/2016).

Kadir menambahkan, Kasus yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tahun senilai Rp 24 Milyar tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Masamba. (Baca: Mahasiswa Lutra Desak Polda Sulselbar Kawal Kasus Korupsi DID)

“Kasus ini sempat dinaikan ke status penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka, namun kemudian kasus ini di diamkan dan hilang begitu saja,” ungkap Kadir.

Kemudian lanjut Kadir, tiba-tiba kasus ini kembali dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan lalu menetapkan 2 orang tersangka yakni dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agung dan Sariming mantan Kepala dinas pendidikan Luwu Utara yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran.

“Kami berharap kasus ini terang benderang dan seret semua yang terlibat tidak tebang pilih,” harap Kadir.
Selain mendesak kepolisian, Kadir secara kelembagaan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menangani kasus yang menggunakan anggaran puluhan milyar tersebut. Dimana dalam kasus ini diduga terjadi pemalsuan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA).

“Kasus ini kan juga sudah lama dilaporkan ke KPK harusnya sudah ada hasil perkembangan yang bisa dikabarkan oleh kalangan media tapi kenyatannya media saja kesulitan mendapatkan informasi perkembangan di KPK. Yah kami kira KPK harus proaktif dong mengabarkan perkembangan penanganan kasus ini ke teman teman media untuk di ekspose. Apalagi pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, kok KPK belum, jangan sampai mosi tak percaya dilakukan oleh masyarakat,” ujar Kadir.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera diruangan kerjanya, Jumat (15/7/2016) menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, ia meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memperlihatkan kerja profesional.

“Tidak ada istilah tebang pilih siapa saja yang terlibat atau terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini tentu akan diperiksa dan diminta pertanggungjawaban. Jadi percayakan sama penyidik agar kasus ini segera tuntas. Sekali lagi saya tegaskan siapa saja yang terlibat tentu akan diperiksa dan jika memenuhi bukti seret dia sebagai tersangka,”tegas Frans.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara. Kedua tersangka masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang bertindak selaku Pengguna Anggaran. (Baca: Kasus Korupsi DID Lutra Memasuki Babak Baru, Nama Indah Disebut)

Dimana dalam perjalanan proyek tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,6 Milyar. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.

Sumber: Kedai-Berita.com
Editor: Rima Tumbo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top