MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan mengurangi jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Hal itu sebagai penghargaan bagi PNS yang beragama islam dan sedang melaksanakan ibadah puasa.
Jam kerja PNS lingkup Pemkab Lutra berkurang satu jam. Jam kerja dihari-hari biasanya, masuk pada pukul 07.30 wita dan pulang pada pukul 16.30 wita, sedang jam kerja yang diberlakukan pada bulan Ramadhan adalah masuk pada pukul 08.00 wita dan pulang pada pukul 15.30 wita.
Sekkab Lutra, Abdul Mahfud mengaku meski pihaknya belum menerima surat edaran dari Kemenpan dan gubernuran akan tetapi akan mengatur soal pengurangan jam kerja PNS selama ramadhan.
”Meski belum menerima surat edaran Kemenpan dan gubernur mengenai pengurangan jam kerja, namun kita sudah akan mengaturnya karena melihat pada pengalaman yang lalu-lalu,” kata Mahfud, Jumat (12/6/15).
Menurutnya pengurangan jam kerja di bulan Ramadhan untuk memberikan kemudahan pada PNS yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
“Kita berharap agar mereka yang beragama islam bisa lebih fokus beribadah di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau