Palopo – Lagaligopos.com – Dialog Para Pihak kembali di inisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu, Kegiatan yang yang dilaksanakan pada hari kamis (22/08/2013) bertempat di Hotel Agro Wisata Kota Palopo, Dialog tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Komunitas Masyarakat Adat, Organisasi Kemahasiswaan, NGO, Kapolres Kota Palopo, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan. Dan hadir sebagai narasumber pada dialog tersebut diantaranya adalah Dr.H.Suedi,S.Pd.,M.Si (Rektor Universitas Cokroaminoto) Ir. Abdullah (mewakili Walikota Palopo), Andi Maradang Mackulau, Opu Bau’ (Datu Luwu ke-40) dan Koordinator Biro Advokasi AMAN Tana Luwu Abd. Rahman Nur.
Saat sambutannya pada acara dialog tersebut Datu Luwu Andi Maradang Mackulau mengatakan bahwa “lahirnya inisiasi RUU PPHMA ini menarik sekali dan merupakan sebuah langkah maju sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, karena Masyarakat Adatlah yang merupakan pemilik asli dari Negara yang sekarang bernama Indonesia. Dan khususnya kita di Tana luwu ini menurut pemahaman saya, Kedatuan dan Masyarakat Adat di Tana Luwu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, tidak mungkin ada Kedatuan Luwu kalau tidak ada Masyarakatnya atau Masyarakat Adatnya, hubungan yang sinergis antara Masyarakat Adat dengan Kedatuan Luwu bersama Rajanya To Manurun telah terjalin baik jauh sejak awal berdirinya Kedatuan Luwu, berbeda dengan kesultanan, atau kerajaan lainnya yang memang terlepas dengan Masyarakat Adatnya. dan dikesempatan yang baik ini saya menegaskan bahwa Kedatuan Luwu akan selalu ada bersama-sama AMAN khususnya AMAN Tana Luwu dalam mengawal percepatan pengesahan RUU PPHMA menjadi Undang – undang.
Abdul Rahman Nur salah satu pembicara mewakili AMAN Tana Luwu mengatakan bahwa dialog ini adalah sebuah langkah untuk membangun kesepahaman bersama para pihak di tingkat lokal dalam hal ini di wilayah Tana Luwu (Kab. Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur) dan dari kegiatan ini diharapkan adanya masukan serta rekomendasi dari para pihak terkait agar dapat mendorong percepatan pengesahan RUU PPHMA. Abd. Rahman Nur menambahkan sejak tahun 2011 – 2012 DPR RI Melalui Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) telah mengajukan Rancangan Undang – undang Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) sebagai salah satu agenda tentang upaya perlindungan dan pengakuan hak Masyarakat Adat di Indonesia. Dan pada pertengahan bulan Mei 2013 kemarin, Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI telah mengeluarkan amanat Presiden guna percepatan pengesahan RUU PPHMA sebagai UU PPHMA yang akan menjadi pedoman atau regulasi yang mengatur tentang eksistensi Masyarakat Adat di Indonseia, dengan membentuk kerjasama 4 kementrian (1) ESDM, (2) Kehutanan, (3) Menhukum dan Ham, (4) Mendagri.
Hal senada disampaikan Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo Dr. Suedi, bahwa Permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat Adat adalah sengketa lahan Wilayah Adat mereka dengan pemerintah dan perusahaan. Yang menurutnya permasalahan tersebut muncul sejak tahun 1975, dimana semua struktur Adat dihilangkan, dan setelah masuknya pemerintahan desa, semua struktur perangkat Adat yang ada hilang sampai ke tatatanan budaya, dan dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan. tapi sekrang dengan adanya respon positif dari pemerintah Indonesia khususnya DPR RI dan AMAN yang telah menginisiasi lahirnya RUU PPHMA ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa bagi perkembangan Politik Hukum di Indonesia, dimana Masyarakat Adat ditempatkan bukan lagi menjadi objek pembangunan akan tetapi menjadi subjek atau pelaku pembangunan. Namun menurutnya apapun bentuk UU ini nantinya ketika telah disahkan di pusat, itu tidak akan berpengaruh apa-apa ke jikalau kalau Masyarakat Adat tidak punya aksi sendiri, Masyarakat Adat harus memperlihatkan kepada dunia kalau Masyarakat Adat kita ini kuat dan bersatu. (Abr)