BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Aliansi rakyat dan mahasiswa indonesia (ARMI) Sulawesi Selatan menyambangi Polres Luwu, Jumat 8 Desember 2017.
Mereka datang mengadukan pengrusakan jaring nelayan di Desa Rantebelu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum ini dikarenakan para nelayan di tuntut untuk membayar retribusi yang nilainya ratusan ribu, yang menurut desa setempat sudah diatur dalam perdes.
Sekjen ARMI, Herianto Ardi mengatakan pihaknya mendapat laporan masalah ini dari nelayan sejak bulan lalu.
“Setelah kita mendapat laporan dari korban, sampai saat ini belum ada titik terang dari penyelesaian kasus pengrusakan jaring nelayan (Balla) yang terjadi sejak 25 november 2017,” ujar Herianto.
“Ini sangat merugikan bagi nelayan, itulah yang membuat kami langsung ikut mengawal kasus ini agar bisa terselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Polres Luwu yang juga bagian Kasi Keuangan, Mulyono Edi, mewakili Kasi Umum menerima langsung pengaduan tersebut di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Edi berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Jadi kita terima laporan ini dari teman-teman, dan akan kita tindaklanjuti secepatnya agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” tandasnya.