LAGALIGOPOS.COM – Dengan alasan optimalisasi, pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (SSSN).
Kini, dalam perubahan itu ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden. Sebelum revisi, BSSN berada dibawah Menko Polhukam.
Selain itu, dalam perubahan tersebut, organisasi BSSN terdapat jabatan baru, yakni Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres itu.
Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).
Menurut Perpres itu, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
“Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 Perpres itu.
Dalam Perpres juga ini disebutkan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu.
Untuk membaca hasil revisi Perpres Nomor 53 Tahun 2017 secara lengkap, silahkan klik di sini.
Sumber: Setkab | Editor: Rima T