BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pasca vonis Kades Parekaju, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu melalui Kasi Pidum Christopel Malakka memperingatkan kepada seluruh kepala desa, lurah dan ASN untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
Tindakan yang dimaksud terkait dengan politik praktis yang memguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
“Menjadi perhatian bagi kepada desa lurah, dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Luwu untuk lebih berhati hati dalam membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” ujar Christopel Malakka, Senin (16/5/2018).
Christopel kemudian menjelaskan terkait vonis Kades Parekaju hari ini di Pengadilan Negeri Kota Palopo.
Menurutnya, Kades Parekaju dapat membayar denda 1 juta subsider 1 bulan, jika akan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
“Untuk denda 1 juta subsider 1 bulan kurungan tersebut diharapkan kepala desanya dapat membayar, karena jika tidak maka yang bersangkutan wajib menjalani pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Parekaju, Karim, telah dijatuhi vonis 2 bulan penjara dengan kurungan percobaan 4 bulan, denda satu juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena telah terbukti melanggar pasal 71 UU No. 10 tahun 2016.
Komisioner Panwaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin kembali menegaskan bahwa vonis yang telah diterima Kades Parekaju menjadi pelajaran bagi Kades, Lurah dan ASN, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.