NASIONAL

Bawaslu Luncurkan “Tembang Lawas” Sistem Pengawasan Internal

LAGALIGOPOS.COM – Untuk memaksimalkan kinerja kelembagaan, Bawaslu secara resmi meluncurkan Aplikasi pengawasan internal kelembagaan Bawaslu berbasis online.

Dikutip dari situs resmi Bawaslu, Nama aplikasi tersebut adalah “Tembang Lawas” singkatan dari Temukan Berbagai Pelanggaran Lapor Bawaslu.

“Dengan adanya aplikasi Tembang Lawas ini diharapkan dapat termanfaatkan sebagai alat pengawasan dengan maksimal,” ujar ketua Bawaslu RI, Abhan, saat menyampaikan sambutan pada Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (1/12/2017).

“Kita ingin good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di Bawaslu betul-betul terimplementasi dengan baik,” kata Abhan.

Selain meluncurkan aplikasi Tembang Lawas, Bawaslu juga melakukan penandatanganan Piagam Audit Charter sebagai bentuk komitmen untuk membangun lembaga yang berintegritas dan bebas korupsi dalam mengawal pelaksanaan proses Pemilu.

“Dengan adanya aplikasi Tembang Lawas dan penandatanganan Audit Charter menunjukkan keseriusan jajaran pengawas Pemilu dalam membangun reformasi birokrasi di Bawaslu”, pungkasnya.

Aplikasi tembang lawas dapat diakses melalui situs www.tembanglawas.bawaslu.go.id.

Tujuan aplikasi ini agar tercipta iklim kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan non keuangan serta merusak citra Bawaslu.

Dalam cara kerjanya, aplikasi Tembang Lawas memudahkan manajemen penanganan laporan dugaan pelanggaran secara efektif.

Aplikasi ini melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta menjaga informasi dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya.

Peluncuran aplikasi Tembang Lawas disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo, Syarifuddin selaku Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Enardi Sudarmanto (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP RI, serta Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar.

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top