BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu menemukan ribuan pemilih Ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu.
Pemeriksaan DPT tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia terkait Pengawasan Penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kabupate Luwu Abdul Latif Idris menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap DPT Kabupaten Luwu untuk Pemilu 2019 dan menemukan ribuan Pemilih ganda dalam DPT tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Luwu bersama jajaran Pengawas Pemilu se Kabupaten Luwu telah melakukan pencermatan tehadap Daftar Pemilih Tetap dan kita menemukan seribuan lebih Pemilih Ganda dalam DPT tersebut ” Ujar Latif, Selasa (11/9/2018).
“Terkait data hasil pencermatan DPT tersebut maka KPU Kabupaten Luwu berkewajiban melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019,” Lanjut Latif.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Luwu Kaharuddin menyampaikan bahwa keakuratan data pemilih menjadi hal yang subtansi untuk mencegah terjadinya Potensi pelanggaran pada saat pemungutan suara.
“Bawaslu berkepentingan untuk memastikan keakuratan data pemilih, sehingga potensi pelanggaran dapat kita cegah dari awal,” Ucapnya.
Kaharuddin menekankan, Data Pemilih adalah element penting Pemilu yang harus dipastikan tidak ada kegandaan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat didalamnya. Pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu untuk memastikan data pemilih yang berkualitas,” tutup Kaharuddin.
Untuk diketahui, berdasar hasil pencermatan Bawaslu Luwu ditemukan pemilih Ganda Nik dan Nama 598 Pemilih. Ganda Nik, Nama, dan TTL 262 Pemilih, Ganda Nik, Nama dan Tanggal Lahir 304 Pemilih, Ganda NIK 1.298 Pemilih, Pemilih Tidak memenuhi syarat Lainnya 300 Pemilih.(**)