POLITIK

Lakukan Pencegahan, Bawaslu Luwu Surati Bupati

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Jelang masa kampanye Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu mengirim surat ke Bupati Luwu.

Surat pencegahan tersebut berisi penyampaian agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu baik sebelum dan dalam masa kampanye tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Luwu yang juga Kordiv Pengawasan Abdul Latif Idris mengatakan surat tersebut sebagai bagian dari bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran akibat  ketidak netralan ASN, Perangkata Desa, dan BPD di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Luwu.

“Surat itu sebagai bentuk pencegahan, kita berharap pihak pihak yang telah dilarang dalam Undangan Undang untuk tidak  terlibat  politik praktis, sebab itu akan mencederai kualitas Pemilu 2019,” ucap Latif, Selasa (4/9/2018).

Senada dengan itu, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Luwu Kaharuddin, menyampaikan dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 sudah tegas tentang Larangan dalam Kampanye.

“Dalam Undangan-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 , Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara apabila ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta Rupiah, ujarnya.

“Kita berharap baik ASN, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawatan Desa menaati perintah Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga menjadikan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar membangun sikap dalam Pemilu 2019. Hukum itu harus dijadikan fraksis dalam tindakan. Ia harus dihidupkan dalam ruang publik sebagai bentuk keteladananan pada masyarakat,” Tutup Kahar. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top