POLITIK

Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi

Majelis Sidang Bawaslu (foto: Dok bawaslu.go.id

LAGALIGOPOS.COM – Majelis Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran adminstrasi partai politik menggunakan aplikasi Sipol.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik.

“KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, yang dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (15/11/2017).

Dalam putusan, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan SIPOL yang tidak didasari dan tidak bersumber pada UU Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.

Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik.

Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu.

“Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan,” tegas Abhan.

Untuk laporan nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (PKPI Kepengurusan Haris Sudarno), Majelis Sidang menyatakan dengan tegas bahwa laporan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bawaslu menyimpulkan, DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Periode 2016-2021.

“KPU RI yang memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Abhan.

Selain masalah itu, Majelis Bawaslu juga membahas sembilan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Kesembilan laporan tersebut yakni laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (PKPI kepengurusan Hendro Priyono), Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Idaman), Nomor 003/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (PBB), Nomor 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Bhineka Indonesia), Nomor 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia), dan Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Republik). Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Rakyat), Nomor 009/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Parsindo), dan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Indonesia Kerja).

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top