PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo sementara melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri deklarasi Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso belum lama ini.
“Undangan klarifikasi sudah kita sebar ke yang bersangkutan. Sudah ada yang diklarifikasi walaupun belum semua karena ada yang berhalangan. Tapi pada prinsipnya, mereka siap (hadir) untuk diklarifikasi,” kata Syafruddin Djalal, Ketua Panwaslu Palopo saat dihubungi Lagaligopos, Senin (18/12/2017).
Djalal juga meralat informasi yang ia berikan sebelumnya tentang jumlah ASN yang diduga terlibat dalam deklarasi pasangan calon dengan tagline “Juara” tersebut. “Ternyata ada laporan ganda, jadi jumlahnya bukan 22 orang, hanya belasan.”
“Tetapi masalahnya bukan pada berapa jumlahnya, tetapi bagaimana kami siap untuk menegakkan keadilan pemilu,” tegas Djalal.
Mengenai batas kadaluarsa temuan itu, Djalal menjelaskan, formulir model A-2.1 KWK sebagai tanda bukti penerimaan penerusan temuan, baru terbit pada Sabtu (16/12/2017) pekan lalu, atau enam hari setelah deklarasi Juara diselenggarakan.
“Jadi, sejak hari Sabtu terhitung. Undangan klarifikasi kita sebar pada hari Minggu.” ungkapnya. Sesuai aturan Bawaslu, temuan atau laporan mesti ditindaklanjuti Panwaslu selama lima hari sejak temuan atau laporan itu diterima. Jika lewat maka kasus tersebut dinyatakan kadaluarsa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada deklarasi calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso yang digelar di lapangan Gaspa Palopo pada Minggu (12/12/2017) lalu, 22 ASN diduga melanggar aturan.
“Bentuk pelanggarannya ndak bisa saya sampaikan. Yang jelas, 22 orang itu berada di lokasi saat deklarasi. Saksinya puluhan, selain dari Panwascam ada juga dari warga.” kata Djalal saat dihubungi kala itu.