HUKUM

KPK Periksa Harta Kekayaan 35 Pejabat di Sulsel, Termasuk Judas Amir dan Farid

LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan Walikota Palopo Judas Amir dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Palopo, Farid Kasim.

Pemeriksaan ini dilakukan serentak bersama 35 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan harta kekayaan 35 pejabat daerah tersebut dilakukan mulai tanggal 21-25 Oktober 2019.

“Hal ini dilakukan setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 6 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya yang dikutip dari okezone.com, Selasa (22/10/2019).

‎Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi atau mencegah tindak pidana korupsi. KPK sendiri sedang gencar melakukan pencegahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Kegiatan Pemeriksaan LHKPN ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat penegakan hukum, dan pengawasan internal,” ujar Febri.

Febri menambahkan, pemeriksaan harta kekayaan para pejabat daerah dilakukan untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya.

Pasalnya, imbuh Febri, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” katanya.

Berikut ini jadwal pemeriksaan harta kekayaan 35 pejabat negara di Sulsel:

Senin, 21 Oktober 2019

1. Gubernur Sulsel (Periode 2018 – 2022), M. Nurdin Abdullah‎;

2. Wakil Gubernur Sulsel (Periode 2018 – 2022), Andi Sudirman Sulaiman;

3. Walikota Makassar (Periode 2014 – 2019), ‎Mohammad Ramdhan Pomanto;

4. Walikota Palopo (Periode 2019 – 2024), J‎udas Amir;

5. Walikota Pare (Periode 2018 – 2023),‎ M. Taufan Pawe;

6. Bupati Kep. Selayar (Periode 2016 – 2021), M‎uh. Basli Ali

Selasa, 22 Oktober 2019

1. Bupati Soppeng (Periode 2016 – 2021), ‎A. Kaswadi Razak;

2. Bupati Toraja Utara (Periode 2016 – 2021), ‎Kalatiku Paembonan;

3. Bupati Tana Toraja (Periode 2016 – 2021), ‎Nicodemus Biringkanae;

4. Bupati Takalar (Periode 2017 – 2022), S‎yamsari Kitta;

5. Bupati Gowa (Periode 2016 – 2021), A‎dnan Purichta Ichsan

6. Bupati Pangkajene dan Kep. (Periode 2016 – 2021), Syamsuddin A. Hamid;

7. Plt. Sekda Sulsel, ‎Tautoto’ Tana’ Ranggina S.

8. Sekda Takalar, ‎Arsyad;

9. Sekda Makassar, ‎A. Muh. Ansar.

Rabu, 23 Oktober 2019

1. Penasihat Fraksi DPRD Sulsel, ‎Selle KS. Dalle;

2. Wakil Ketua Fraksi DPRD Sulsel (Periode 2014 – 2019), Syahrir Langko;

3. Ketua Fraksi DPRD Sulsel (Periode 2014 – 2019),‎ Ariady Arsal;

4. Asisten 2 Sulsel, ‎Muhammad Firda;

5. Kepala Biro Pembangunan & Pengadaan Barang Jasa (Periode 2017 – 2019), J‎umras;

6. Kabiro Aset Sulsel, ‎Nurlina;

7. Kadis Bappeda Sulsel, ‎Jufri Rahman;

8. Kadis PSDA Cipta Karya Sulsel, ‎Darmawan Bintang;

9. Kadis Tata Ruang & Pemukiman, ‎Andi Bakti Haruni;

Kamis, 24 Oktober 2019

1. Kadis Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo‎;

2. Kadis Kesehatan Sulsel (Periode 2008 – 2018)‎, Rachmat Latief;

3. Kadis DPM PTSP Sulsel, A‎ndi Muhammad Yamin;

4. Kadis ESDM, ‎Gunawan Palaguna;

5. Kabid Rehabilitas Dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kep. Selayar, A‎ndi Asrul Yasin;

6. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan

Sumber Daya Manusia Palopo, Farid Kasim;

7. Kepala Bappeda Makassar,‎ Irwan Rusfiadi Adnan;

8. Kepala DPKAD Takalar, G‎azali Machmud;

9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Makassar, An‎ndi Bakti Djufrie;

Jumat, 25 Oktober 2019

1. Pensiunan – Sekda Sulsel, Abdul Latif;

2. Sekretaris DPRD Sulsel, ‎Moh. Jabir;

“KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” kata Febri.

Sumber: okezone.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top