Lagaligopos.com- Bertempat di gedung Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara pada Kamis besok (05/09/13), Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Tana Luwu akan menggelar sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No:35/PUU-X/2012 tentang undang-undang kehutanan No.41 tahun 1999 atas perubahan beberapa point materi dalam undang-undang No 41 tahun 1999 tersebut, dikomunitas adat dan pemerintah daerah Luwu Utara.
Sesuai dengan undangan yang beredar acara akan dimulai pada pukul 08.30 wita-selesai serta di isi berbagai materi diantaranya, Peran politik AMAN dalam mendorong implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU No.41 tahun 1999 (Narasumber: Drs. Isjaya Kaladen), Kebijakan dan implemementasi perda Adat Kab. Luwu Utara No.12 tahun 2004 tentang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, Adat istiadat dan lembaga Adat (Narasumber: Bupati Luwu Utara), Pengantar kondisi Masyarakat Adat di dalam dan sekitar Hutan di daerah Seko dan Rampi (Narasumber: Bata Manurun), dan Pengantar hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang UU Kehutanan No.41 tahun1999 (Narasumber: Abd. Rahman Nur, SH, MH).
Ketua Panitia Pelaksana Abdi Akbar, S.Kom mengungkapkan, “Sosialisasi ini sendiri bersifat forum dialog dua arah yang fokus mengetahui pandangan, tanggapan serta masukan apa yang perlu dilakukan para pihak dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang UU Kehutanan No.41 tahun 1999, serta kami berharap pesrta yang mengikuti kegiatan ini orang-orang yang berasal dari instansi pemerintah yang terkait, masyarakat adat yang berada di daerah Seko dan Rampi, Penggiat sosial dan pengurus AMAN daerah Seko serta pengurus Daerah Rampi, Ungkap Abdi kepada Lagaligopos via telpon, Rabu (04/9/2013). (RPB)