BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Luwu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu 2018, Sabtu (17/2/2018).
Sebelumnya tim kuasa hukum dari Buhari-Wahyu telah memasukkan surat gugatan ke Panwaslu.
Baca: Panwaslu Luwu Kembali Gelar Sidang Gugatan Buhari-Wahyu
Pada sidang kali ini, KPU Luwu selaku termohon diwakili oleh Suaeb dan Istantia.
Sedangkan pasangan Buhari-Wahyu di wakili oleh empat tim pengacara, diantaranya Abbas Johan.
Pihak terkait pasangan Patahuddin Emy di wakili oleh tiga pengacara diantaranya Hisma Kahman.
Sementara pihak Basmin Mattayang-Syukur Bijak tak hadir dalam sidang kali ini.
Baca: “Kutukan” Nomor Urut 1 di Pilkada Luwu
Abbas Johan selaku kuasa hukum Buhari-Wahyu menerangkan bahwa kliennya telah dirugikan oleh keputusan KPU Luwu.
Baca: Buhari-Wahyu Tak Diloloskan, Kantor KPU Luwu Hujan Batu
“Karena sangat jelas Partai Hanura dan PAN memberikan rekomendasi kepada pasangan Buhari-Wahyu,” ujar Abbas.
“Kami tetap optimis bahwa pasangan Buhari-Wahyu bisa menjadi kontestan pada Pilkada Luwu,” katanya.
Sidang kali ini hanya mendengarkan gugatan pihak pemohon. Sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Luwu belum bisa memberikan jawaban secara tertulis.
Baca: Video Detik Detik Kericuhan di Kantor KPU Luwu
“Kami belum bisa menyampaikan jawaban secara tertulis dalam persidangan,” kata Suaeb singkat.
Pimpinan sidang Syam Andi kemudian mengskorsing sidang hingga hari senin 19 februari 2018. Karena waktu singkat, hanya 12 hari dan harus final pada Sabtu depan.
Sam Abdi berharap semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait menyiapkan jawaban dan tanggapan secara tertulis.
Reporter: Acep Crissandi | Editor: Rima T
